Suasana mediasi gugatan tanah di Desa Guwang, Kamis (9/9). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Kamis, (9/9), upaya mediasi lanjutan antara pihak penggugat dan para tergugat dalam perkara No. 173/Pdt.G/2021/PN Gin., kembali digelar. Mediasi lanjutan digelar sejam hingga pukul 11.30 WITA.

Penggugat prinsipal tidak hadir dengan alasan yang jelas dan sudah memberikan kuasa khusus pada kuasa hukumnya untuk mengambil keputusan. Sama seperti sidang sebelumnya, ratusan warga Desa Adat Guwang menggunakan pakaian adat beradi di luar PN Gianyar menunggu hasil mediasi.

Humas PN Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba mengatakan upaya mediasi ini tak membuahkan hasil alias gagal. Kedua belah pihak belum mau menurunkan espektasinya dan masih tetap pada keinginan masing-masing.

Baca juga:  Kasus Tanah di Guwang, PT Kuatkan Keputusan PN Gianyar

Ia menjelaskan belum ada titik temu antara penggugat dengan tergugat karena ada hal hal yang prinsip yang masih menjadi pertentangan. Hanya saja, kata Ari, proses mediasi tidak berhenti sampai di situ, walaupun hakim mediator telah menyatakan mediasi belum berhasil.

Menurutnya, selama proses persidangan sampai sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, para pihak ini masih bisa tetap untuk berdamai. “Mudah-mudahan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dengan tergugat,” ucapnya.

Baca juga:  Kapolres Bangli Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Lantas

Tim Hukum Tergugat II dan III, Made Adi Seraya, Made Duana, Kadek Agus Mudita, dan Wayan Subawa menyampaikan tanah yang dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun sampai kapan pun akan tetap dipertahankan. Sesuai dengan Hasil Paruman Desa Adat Guwang tidak akan memberikan kompensasi sepeserpun kepada pihak penggugat.

Karena mediasi gagal, sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Tim Hukum Tergugat menegaskan Pihak Desa Adat sudah punya sertifikat hak milik.

Baca juga:  Oknum DPRD Klungkung Divonis 16 Bulan Penjara

Sesuai dengan hukum, sertifikat hak milik adalah bukti sempurna atas kepemilikan tanah di Indonesia. SPPT juga sudah puluhan tahun dibayar dan tercatat atas nama Desa Adat Guwang.

Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika menyampaikan walaupun upaya mediasi lanjutan belum membuahkan hasil, pihaknya akan tetap mengedepankan asas mediasi. Ini diharapkan adanya win-win solution.

Sidang selanjutnya digelar Senin 20 September 2021. Agendanya adalah pembacaan laporan mediasi dan gugatan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *