Kasus sengketa tanah di Desa Guwang memasuki babak baru dengan adanya gugatan balik. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Senin (11/10), sengketa tanah di Guwang antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III telah memasuki babak baru. Pasalnya dalam agenda jawaban gugatan melalui sidang virtual, ternyata Desa Guwang dan Desa Adat Guwang melakukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat.

“Penggugat (I Ketut Gde Dharma Putra) dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan rumahnya pun yang berlokasi di Desa Celuk dengan luas sekitar 3 are dimohonkan untuk disita sebagai jaminan untuk membayar ganti kerugian tersebut,” ungkap I Ketut Karben Wardana selaku Bendesa Adat Guwang didampingi keempat pengacara I Made Adi Seraya, SH.MH.CLA, I Made Duana, SH, I Kadek Agus Mudita, SH, dan I Wayan Subawa, SH.

Baca juga:  Sidang Kasus Tanah Guwang Ditunda

Kuasa hukum Desa Guwang menyampaikan kerugian yang ditimbulkan adalah kecemasan dan ketakutan dari seluruh masyarakat Desa Guwang. Mereka khawatir tanah sengketa yang merupakan warisan leluhur tersebut akan diambil alih. Terlebih, telah berdiri fasilitas umum, pusat pemerintahan, dan pusat perekonomian dari Desa Guwang yaitu berupa sekolah SD 1, 2, dan 3 Guwang sejak 1963, Kantor Prebekel Desa Guwang sejak 1941, LPD Desa Guwang sejak 1990, pasar tradisonal yang berumur lebih dari 100 tahun dan Tenten Mart yang didirikan 2021.

Baca juga:  Puskemas Ditugaskan Melakukan Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba

I Made Adi Seraya juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat sangatlah lemah. Sebab, hanya mendasarkan gugatannya dengan pipil dan ipeda/pembayaran pajak. Sedangkan secara hukum hak kepemilikan atas tanah adalah sertifikat. Apalagi Desa Adat Guwang telah menguasai tanah sengketa lebih dari 100 tahun.

Dengan adanya fakta tersebut, secara hukum semakin memperkuat posisi hukum kepemilikan atas tanah sengketa oleh Desa Guwang apalagi merujuk pasal 1967 KUH Perdata yang secara tegas menyatakan segala tuntutan hukum hapus karena kedaluwarsa karena lewatnya waktu 30 tahun. “Sedangkan Penggugat baru mempermasalkan tanah sengketa saat ini sehingga tuntutan dari Penggugat tersebut tidak relevan lagi,” tegas Made Adi Seraya.

Baca juga:  Oknum PNS dan Mantan Sekretaris DPC PDI-P Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sementara di sisi lain, laporan pidana Desa adat Guwang terhadap Dharma Putra atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE di Polres Gianyar telah mulai berjalan. Minggu ini, pihak kepolisian mulai memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN