Warga Desa Adat Guwang melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (2/10). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan warga Desa Adat Guwang mendatangi Polres Gianyar, Sabtu (2/10). Mereka melaporkan I Ketut Gde (IKG) Dharma Putra atas dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, dan menimbulkan rasa kebencian.

Dharma Putra merupakan penggugat dari sengketa tanah di Desa Adat Guwang yang perkaranya masih berlangsung di PN Gianyar. Tim Kuasa Hukum Desa Adat Guwang, Made Adi Seraya didampingi Made Duana dan Kadek Agus Mudita menyampaikan sebanyak 22 warga hadir sebagai pelapor. IKG Dharma Putra dilaporkan karena dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Lewat Akun FB Palsu, KE Nipu Belasan Juta Rupiah

Dalam laporan tersebut tertera 6 orang saksi yang semuanya warga Desa Guwang. Adi mengungkapkan beberapa perkataan dari terlapor diduga menghina dan menimbulkan ketersinggungan dari masyarakat Desa Guwang.

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya membenarkan kedatangan puluhan warga Desa Guwang melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman yang menimbulkan rasa kebencian. Laporan pengaduan masyarakat ini diterima petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gianyar.

Baca juga:  Resmikan Kantor Ombudsman, Gubernur Koster Tegaskan Tak Alergi Kritik

Sementara itu, Kuasa Hukum IKG Dharma Putra, Wayan Suardika, saat dihubungi mengaku belum tahu adanya laporan itu. “Kami belum tahu terkait adanya laporan tersebut,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *