Dua orang ditangkap karena diduga memalsukan sertifikat vaksin. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua orang penumpang travel yang hendak keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk kepergok menggunakan sertifikat vaksin palsu, Selasa (17/8) dan Rabu (18/8). Modus untuk mengelabui petugas penjagaan, para penumpang diarahkan menggunakan sertifikat vaksin milik orang lain.

Dua tersangka merupakan sopir dari kendaraan travel. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (18/8) mengatakan dua orang ini diamankan pada Selasa (17/8) pagi dan Rabu (18/8) pagi. Pelaku pertama yang merupakan sopir travel mobil suzuki APV DK 1442 KJ, Supriadi Holifin (28) asal Jember, Jawa Timur melakukan modus itu pada Selasa (17/8) pagi sekitar pukul 07.15 WITA.

Baca juga:  Ditembak, Pembobol Vila Aktivis Antiplastik

Sopir ini menyiapkan surat vaksin untuk penumpangnya dengan memungut Rp 300 ribu per orang atau penumpang. Namun, upaya menyeberang dengan surat vaksin palsu itu terungkap anggota yang bertugas di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk.

Saat diperiksa lebih teliti, ternyata surat vaksin tidak sesuai dengan KTP. Dari keterangan sopir, surat vaksin dan KTP itu diperoleh dari teman sesama sopir travel lain di Jawa.

Baca juga:  Keluar Bali harus Lengkapi Surat Rapid Test

Selanjutnya pada Rabu (18/8) pagi, polisi kembali mengamankan Abdul Halim (28) sopir travel asal Pamekasan, Jawa Timur yang mengemudikan mobil warna putih DK 1024 QD lantaran menerapkan modus serupa. “Modusnya sama, jadi para penumpang ini diberikan surat vaksin dan KTP orang lain, untuk syarat pelaku perjalanan dan mengelabui pemeriksaan petugas,” terang Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata.

Baca juga:  Volume Air di Bendungan Palasari Kritis, Subak Diimbau Tanam Palawija

Modusnya sopir menyiapkan bukti vaksin dan hasil rapid untuk diberikan kepada penumpang yang belum vaksin dan melakukan rapid test Antigen. Untuk travel ini, pelaku Abdul Halim menarik Rp 500 ribu per orang.

Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat apasal 263 KUHP ayat 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *