Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Sekda Wayan Adi Arnawa memantau langsung penyaluran BLT dari dana APBD berbasis QR-Code, di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (5/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Badung, mendapat atensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. BPKP Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan pemberian BLT dan bantuan lainnya harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Andrian Puspawijaya, Kamis (12/8). BPKP menggelar rapat koordinasi terkait pemberian BLT.

Baca juga:  Wanita Cina Tewas Bersimbah Darah

Ia mengingatkan, pemberian bantuan baik BLT, BST atau apapun wujudnya merupakan sesuatu tindakan yang sangat mulia. Namun pemberian bantuan tersebut harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Besar atau sekecil apapun bantuan tersebut harus jelas dan pasti serta sesuai prosedur,” tegasnya.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Mohammad Masykur juga mengungkapkan pemberian BLT di Badung dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak menyalahi aturan. “Tertib administrasi harus dan tertib hukumnya juga harus jelas, agar pemberian BLT dapat berjalan dengan baik dan masyarakat yang terdampak dapat segera merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Ribuan Tenaga Kontrak Pemkab Badung Tunggu SK P3K

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemkab. Badung dengan kebijakan Bupati Badung dalam memberikan BLT kepada masyarakat di tengah Pandemi COVID-19. Tentu, ini merupakan kebijakan yang sangat bijaksana, hal ini tentu sangat diharapkan oleh masyarakat Badung.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan BLT yang diberikan sangat bermanfaat di tengah pandemi COVID-19 untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat. Selain itu, meningkatkan imun tubuh masyarakat Badung di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Namun pemberian BLT bagi masyarakat ini penyalurannya harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menyebabkan polemik dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Wabup Suiasa Hadiri Verifikasi Penghargaan KKS Badung 2023
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *