Suasana pembacaan tuntutan atas terdakwa oknum pengacara Teddy Raharjo. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan mobil dengan DK 763 JQ, oknum pengacara terdakwa Teddy Raharjo, Kamis (12/8) menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut pidana penjara selama lima bulan.

JPU Ida Ayu Surasmi di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menjelaskan perbuatan terdakwa Teddy Raharjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 KUHP. “Menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Dewan Awasi Penerapan UMK, Ancam Perusahaan Nakal Diberikan Sanksi

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukas Bano dkk., dari LBH APB KAI Bali, akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Apalagi Teddy melalui kuasa hukumnya sudah mengembalikkan Rp 30 juta lagi melalui jaksa dalam persidangan sebelum tuntutan. “Ya, terdakwa sudah kembalikan lagi Rp 30 juta. Belum lagi biaya ongkos service,” celetuk pengacara Teddy Raharjo yang lain, yang ikut mendampingi sidang.

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Disetujui Menjadi Usul Inisiatif DPR, DPR RI Apresiasi Strategi Komunikasi Gubernur Koster

Sebagaimana dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa Teddy Raharjo diduga menjual mobil pada 4 Oktober 2017 silam. Teddy menjual mobil kliennya, Erwandi Ibrahin.

Mobil tersebut dijual ke Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta. Dari penjualan itu hanya Rp 10 juta diberikan ke korban. Sedangkan sisanya dipakai oleh Teddy.

Korban berusaha menagih namun tidak diberikan, sehingga Teddy dilaporkan ke Polda Bali. Oknum pengacara itu pun ditahan setelah tahap II. Teddy ditahan di LP Kerobokan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Lima Pecatur Gajah Bali Ikuti Kejuaraan Dunia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *