Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – IGM yang merupakan pejabat teras di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar ditetapkan tersangka dalam kasus dana aci dan sesajen oleh Kejari Denpasar. Namun, informasinya, IGM belum dilakukan penahanan, karena kasus tersebut masih dikembangkan.

Dikonfirmasi soal perkembangan kasus korupsi dana aci dan sesajen, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (6/8), belum mau berkomentar banyak, di luar dari penetapan tersangka IGM. “Itu saja, sesuai dengan pernyataan Ibu Kajari,” katanya sembari meminta media bersabar mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Baca juga:  Kasus LPD Ped, Dua Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, setelah memeriksa seratusan saksi, dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar, akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah salah satu pejabat teras di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, berinisial IGM.

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis (5/8) mengatakan, IGM dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar.

Baca juga:  Pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru, Koster-Ace Paparkan Keberhasilan Reforma Agraria

Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bandesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspose perkara.

Pihak Kejari Denpasar diminta menyidik secara tuntas kasus dugaan korupsi ini. “Saya kira dalam rumusan kasus korupsi ini, tidak mungkin tersangkanya tunggal. Artinya ada dugaan keterlibatan pihak lain. Nah siapa itu, apakah dari internal atau dari eksternal seperti rekanan dan penerima, kita tidak tahu. Kita serahkan ke penyidik kejaksaan untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut,” jelas penggiat anti korupsi, I Nyoman Mardika.

Baca juga:  Amir Machmud Dituntut 10 Tahun Penjara

Dia sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan yang mampu mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan IGM yang juga sebagai PPK menjadi tersangka. “Namun demikian, saya yakin ada pelaku lain nantinya. Tentunya jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan sebagai yang cukup, maka pastinya akan ditetapkan tersangkanya,” ucap Mardika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *