saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terduga pemilik 15 Kg ganja yang ditangkap di Banyuwangi dan dikembangkan oleh petugas BNN Provinsi Bali, terdakwa Nur Moch Kosim alias Dalbo (32), Selasa (27/7) mulai diadili secara virtual dari PN Denpasar.

Terdakwa ditangkap 8 Maret 2021, di rumahnya di Dusun Kemiren, Banyuwangi. Awalnya petugas BNN mengamankan sekitar enam karung di Banyuwangi, yang di dalamnya terdapat bungkusan berisi ganja yang ditutupi sejumlah kain dan pakaian bekas. Total keseluruhan ada 15.286,08 gram netto atau 15,3 kg.

Baca juga:  Tiga Tersangka Narkoba Diciduk Polisi

JPU Wayan Adhi Antari, dihadapan hakim PN Denpasar, menyebutkan bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh Doni (belum tertangkap) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantar barang narkotika dengan tujuan Denpasar, Bali.
Kamis 4 Maret 2021, terdakwa menerima kiriman 7 karung yang diantar oleh petugas ekspedisi di rumahnya Dusun Kemiren, Banyuwangi.

Terdakwa menghubungi Doni dengan cara video call untuk tujuan menanyakan dan meyakinkan kiriman yang telah diterimanya. Setelah Doni membenarkan, terdakwa langsung menyimpannya. Tak lama berselang, terdakwa ditelepon Doni dan mengatakanuntuk membawa 1 karung diserahkan kepada laki-laki kode “Gimbal” dengan lokasi depan Warung Soto Pak Hasim di Daerah Rogojampi.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Oknum Baby Sitter Diamankan

Tiba dilokasi yang diperintahkan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang belakangan diketahui bernama Yulis Siswanto Als. Embing (penuntutan terpisah).

Senin 8 Maret 2021, sesampainya di rumahnya, terdakwa didatangi sejumlah petugas dari BNN Propinsi Bali. Terdakwa ditangkap. Di sana juga ditemukan di dalam kamar tidur rumah terdakwa barang berupa tumpukan karung yang berisi potongan kain dan pakaian bekas. Setelah dikeluarkan isinya, ditemukan ganja. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tanpa Didampingi Pengacara, Kakak Jero Jangol Mulai Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *