DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan anggota Ormas, Gede Budiarsana, dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (26/7). Dalam gelar kasus itu, terdapat tujuh tersangka yang dihadirkan, yakni I Wayan Sadia (39), Fendy Kaimana (31), Benny Bakar Bessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23), Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23) dan Gerson Pattiwaelapia (23).

Jansen pun mengungkap kronologis tewasnya anggota Ormas itu. Kronologisnya, kata Jansen, pada Jumat (23/7) pukul 14.00 WITA empat penagih hutang dari PT BMMS mendatangi tempat tinggal kakak korban, Ketut Widiada alias Jro Dolah di Kuta.

Baca juga:  Jika Bali Tak Mau PSBB Seiring Terus Naiknya Jumlah Kasus COVID-19, Ini Satu-satunya Pilihan

Mereka menanyakan tunggakan kredit sepeda motor milik Widiada selama setahun. “Tidak ada penyelesaian di kos kakak almarhum. Selanjutnya mereka sepakat membahas masalah ini di Kantor PT BMMS di Jalan Patuha, Monang Maning, Denpasar,” ujarnya.

Widiada mengajak adiknya, Budiarsana ke sana. Setibanya di Kantor PT BMMS terjadi pembahasan lagi terkait tunggakan tersebut. Ternyata tidak ada kesepakatan dan terjadilah keributan.

Kedua korban dikeroyok menggunakan batu, kuri dan pedang. Budiarsana langsung kabur, tapi terus dikejar.

Baca juga:  Ruang Kasek SD 14 Dangin Puri Dibobol Maling, Ini yang Hilang

Setibanya di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar, korban ditebas menggunakan pedang oleh Sadia hingga tewas. Korban mengalami luka di kepala samping kiri sepanjang 15 centimeter dan dasar luka tampak patah tulang berbentuk garis.

Kepala bagian belakang samping kiri, terdapat luka terbuka bentuk flap (seperti daun pintu), pertengahan lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Dari dasar luka tampak kedua tulang lengan bawah kiri patah.

Pada lengan atas kiri hingga lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Sedangkan paha kanan bagian depan terdapat luka lecet dan lengan bawah kanan terdapat luka terbuka hingga dasar luka tulang.

Baca juga:  Cegah Terulangnya Tagih Hutang Berujung Pembunuhan, Polda Bali Kumpulkan "Finance"

Sementara Widiada mengalami luka robek di kepala.

Barang bukti yang diamankan, sebilah pedang dimana gagang terlepas. Pedang tersebut digunakan tersangka Sadis menebas korban sampai tewas.

Empat pedang ditemukan di Kantor PT BMMS, tiga kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, dua sepeda motor milik kedua Budiarsana dan Widiada. Satu sepeda motor yang diambil oleh PT BMMS.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *