Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan kasus pembunuhan Gede Budiarsana yang terjadi di simpang Jalan Subur, Denpasar Barat, pada Jumat (23/7) terus didalami. Polresta Denpasar telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menerangkan, pascakejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan 6 tersangka. “Ya sudah ada 6 tersangka dan para pelaku ini masih diperiksa,” terang Jansen, Sabtu (24/7).

Baca juga:  HUT ke-42 Sanggar Teater Agustus, Ny Putri Suastini Koster Minta Regenerasi Pemain Dilakukan

Diungkapkannya, dari 6 tersangka dalam kasus tersebut, 2 di antaranya orang Bali. Sementara dari hasil lidik, kericuhan tersebut bermotif kasus finance antara debitur dan kreditur.

Karena macetnya pembayaran angsuran, finance menyewa penagih hutang untuk meminta penunggak membayar kewajibannya. “Ada kemacetan dalam pembayaran angsuran dan kemudian pihak finance mungkin menyuruh oknum-oknum tertentu untuk bisa menarik. Ini salah menurut hukum. Termasuk pihak finance akan kita proses,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.

Baca juga:  Pangabenan Istri Pemilik Sri Partha Group Digelar 7 Mei

Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu mengatakan …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *