Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tewasnya anggota ormas, Gede Budiarsana ditangan penagih hutang sedang diproses Satreskrim Polresta Denpasar. Terkait kasus ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, angkat bicara.

Ia menyampaikan jika para pelaku yang bekerja sebagai debt collector tersebut telah menyalahi aturan. “Kalau kami lihat korban dan pelaku ini berkaitan dengan  ormas. Debt collector itu tidak boleh mencegat di jalan dan melakukan kekerasan, menggiring pemilik kendaraan ke kantornya, dilarang mengubungi  nasabah terus menerus lewat telepon,” tegas Kombes Djuhandhani, Senin (26/7).

Menurut Djuhandhani,  Mereka harus mengantongi keputusan pengadilan manakala itu tidak terjadi kesepakatan terkait jaminan.  Berbagai aturan sudah menjelaskan jika debt collector mempunyai etika dalam penarikan.

Baca juga:  Pembunuhan Anggota Ormas, Ini Kata Kapolresta Soal "Finance" Sewa Penagih Hutang

Di samping itu mereka ada ketentuan dari pukul 08.00-20.00 WITA melakukan penagihan. Debt collector punya sertifikasi, tidak semua orang boleh melakukan penagihan, apalagi hanya bermodal badan besar untuk menakut-nakuti. “Harus ada sertifikasi,” ujarnya.

Hal ini menyangkut antara hak dan kewajiban. Seseorang punya kredit punya hak perlindungan hukum, juga memiliki kewajiban bayar kredit dan sebagainya.

Sudah ada beberapa kejadian melibatkan debt collector diproses penyidik Polda Bali. Contohnya beberapa preman ambil paksa mobil sehingga melanggar ketentuan.

Baca juga:  Pembunuhan Anggota Ormas, Pelaku Utama Sempat Sembunyi di Rumah Temannya

Terkait kejadian di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar, kata Djuhandhani, melangar ketentuan yang berlaku. Mereka  membawa korban dan kakaknya ke kantor, dipaksa menunjukkan dan melakukan penyerahan barang.

Penyerahan barang ada ketentuannya diatur dalam Undang-undang Fedusia. “Poda Bali dan jajarannya akan melakukan penegakan hukum jika debt collector melanggar aturan tersebut. Saat ini kami menjaga situasi kamtibmas di era pandemi COVID-19. Kami juga melaksanakan KRYD, termasuk pencegahan gangguan kamtibmas. Praktek premanisme jadi target,” kata Djuhandhani.

Secara khusus mereka jadi perhatian pihak kepolisian. Apabila ada laporan korban, pihaknya melakukan penangkapan.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan di Monang-maning Dilimpahkan

Ia berharap masyarakat lebih hati-hati. Jika mengalami tindakan kekerasan, Djuhandhani mengharapkan segara lapor ke polisi agar segera bisa ditangani.

Sebelumnya, kasus pembunuhan anggota Ormas ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (26/7). Dalam gelar kasus itu, terdapat tujuh tersangka yang dihadirkan, yakni I Wayan Sadia (39), Fendy Kaimana (31), Benny Bakar Bessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23), Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23) dan Gerson Pattiwaelapia (23). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *