Kapolres-Kapolres Gianyar menilai pelaksanaan PPKM Darurat (3 Juli-20 Juli) di Kabupaten Gianyar sudah berjalan efektif. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Setelah hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (20/7) mengatakan jajaran Polres Gianyar menunggu petunjuk dari pusat terkait kelanjutan pelaksanaan PPKM Darurat.

Kapolres Gianyar mengungkapkan, lebih dari 2 minggu, Polres Gianyar menilai pelaksanaan PPKM Darurat telah berjalan dengan efektif. Melalui pelaksanaan PPKM Darurat tersebut diharapkan terjadi penurunan kasus konfirmasi Positif Covid-19 per hari secara nasional. ” Untuk kelanjutan pelaksanaan PPKM Darurat kami menunggu petunjuk dari pusat ,” ucapnya.

Baca juga:  Sekaa Gong Kebyar Eka Wakya, Puluhan Tahun Pertahankan "Kekebyaran" Buleleng

AKBP Bayu Sutha menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil Polres Gianyar baik yang terlibat Operasi Aman Nusa maupun tidak. TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Kejari Gianyar sudah berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang dilakukan seperti penyekatan.

Dipaparkannya, Polres Gianyar juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat guna mengurangi mobilitas selama pelaksanaan PPKM Darurat. Dalam percepatan penanganan pandemi, Polres Gianyar juga telah mengoptimalkan pelaksanaan gerai vaksin. ” Ini termasuk pelaksanaan vaksin Door to Door terhadap masyarakat di Kabupaten Gianyar,” ucapnya.

Baca juga:  Kapolresta Soroti Premanisme Hingga Tajen

Kapolres Gianyar menyampaikan perkembangan Pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru covid-19 menjadi persoalan serius di banyak negara. ” Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *