Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan Orang Tanpa Gejala dan Gejala Ringan (OTG-GR). Surat bernomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 yang bersifat penting ini sebagai tindak lanjut hasil rapat Forkopimda Provinsi Bali pada Sabtu (10/7) di Gedung Jaya Sabha Kediaman Gubernur Bali, Denpasar.

Surat ini ditujukan kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali, serta ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, dab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Baca juga:  Hari Ini, Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Surat Gubernur Bali ini berisi beberapa poin penting. Yakni, tidak mengizinkan Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah karena berisiko tinggi. Satgas Kabupaten/Kota agar memfasilitasi/mendorong tersedianya tempat isolasi Terpusat Berjenjang dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada.

Yaitu, Isolasi Terpusat di Tingkat Desa/Kelurahan atau Desa Adat, yang dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan. Isolasi Terpusat Tingkat Kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan. Dan Isolasi Terpusat Tingkat Kabupaten/Kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan isolasi bagi ASN/Non ASN Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Dua Hari Berturut, Ibu Hamil Jadi Korban Jiwa COVID-19 di Bali

Poin lainnya, yaitu Isolasi Terpusat Tingkat Provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri tekah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali. Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang ini bertujuan untuk memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data kasus Terkonfirmasi Positif OTG-GR.

Selain itu, dalam Surat ini Gubernur Bali berharap agar segera didistribusikan paket obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi pihak Kodam IX/Udayana dan Koren 163/Wirasatya. Update dan perkembangan penyiapan Isolasi Terpusat Berjenjang ini agar dilaporkan oleh BPBD Kabupaten/Kota se-Bali. “Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu atau terpaksa harus Isolasi Mandiri, maka Satgas Desa/Satgas Gotong Royong menempel stiker dirumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan Isolasi Mandiri,” ujar Gubernur Koster.  (Winatha/balipost)

Baca juga:  Dikibuli, WN Australia Kehilangan Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *