Sejumlah perahu selerek dan aktivitas turun ikan di TPI PPN Pengambengan beberapa waktu lalu. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Para nelayan selerek (purse seine) di Kabupaten Jembrana kembali mengalami kesulitan dalam pengurusan izin. Setelah bertahun-tahun terhambat di Syahbandar, kini mereka kesulitan mengurus buku kapal yang diperlukan guna mendapatkan izin selanjutnya dari Provinsi Bali, yakni SIPI.

Mereka khawatir, waktu dispensasi enam bulan untuk pengurusan izin kembali terhambat lantaran terhambatnya pengurusan Buku Kapal itu.

Salah seorang pengelola perahu selerek, Nurhadi, menyampaikan kesulitan itu di depan sejumlah pejabat saat pelaksanaan “mulang pakelem” di Segara Pengambengan, Kecamatan Negara, Minggu (11/7).

Nurhadi kepada wartawan membeberkan para nelayan khususnya perahu Selerek bukan tidak mau mengurus izin sejak 2017 lalu (izin habis). Mereka sudah mengurus tetapi terkendala di tahapan-tahapan, yang melibatkan banyak instansi.

Baca juga:  Longsor Timbun Akses Jalan di Bunutan

Termasuk dirinya sejatinya sudah mengurus sejak 2017 lalu, tapi lama di Syahbandar dan baru tahun ini izin terbit. “Sekarang tahap selanjutnya adalah SIPI dari Provinsi. Dan untuk mendapatkan itu harus ada buku kapal. Di sini kami terhambat lagi sudah hampir sebulan jalan, alasannya karena sistem di pusat terkendala,” ujar Nurhadi.

Sementara batas waktu dispensasi yang diberikan pemerintah kabupaten Jembrana ke nelayan untuk mengurus ijin selama enam bulan. Bila tidak, mereka kembali terancam tak dapatkan solar subsidi (khusus perahu dibawah 30 GT). “Kami berterimakasih diberikan dispensasi bisa menggunakan solar bersubsidi sampai enam bulan sembari kami mengurus izin. Kami bukan tidak mau mengurus ijin. Sudah kami lakukan sejak 2017 lalu tapi terhambat,” kata dia.

Baca juga:  Penataan Pantai Berpotensi Pinggirkan Nelayan Lokal, Perda 11 Tahun 2017 Diminta Disosialisasikan Massif

Jangan sampai hanya menunggu buku kapal itu menyita waktu hingga berbulan-bulan seperti sebelumnya. Dan waktu dispensasi juga habis.

Solar subsidi sangat diperlukan nelayan karena harga ikan Lemuru yang menjadi andalan di Pengambengan turun. Harga di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per kilo turun dibanding dua bulan lalu yang mencapai Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu per kilogram.

Sementara bila nelayan mencari solar non subsidi harga per liter bisa mencapai Rp 9.000 terima di kapal. Nelayan dipastikan rugi dan hanya bisa menutup biaya operasional kalau hasil tangkapan sedikit.

Baca juga:  Konter Kemalingan, Puluhan HP Raib

Persoalan solar ini memang sempat ribut di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Nelayan khususnya perahu Selerek tidak bisa membeli solar karena belum memiliki ijin. Dari sekitar 70 pasang perahu selerek di Pengambengan hampir semuanya tak berizin sejak 2017 lalu.

Sehingga selama berlayar mereka mencari solar non subsidi dengan harga lebih tinggi. Terkait ribut bahan bakar itu, akhirnya diputuskan dari Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan solusi dispensasi nelayan bisa membeli solar subsidi dengan catatan harus mengurus ijin selama enam bulan ke depan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *