Petugas saat melakukan penyekatan di sebelah barat Jembatan Tukad Unda, Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli sudah dilakukan lebih dari seminggu. Selain efektif menekan mobilitas masyarakat, penerapannya di lapangan juga banyak menimbulkan pertentangan antara petugas gabungan dengan masyarakat.

Salah satunya, terkait penerapan penyekatan. Antara warga dan petugas kerap diwarnai cekcok, lantaran banyak terdapat perbedaan persepsi antara petugas gabungan di Pos Penyekatan dengan warga sebagai pengguna jalan.

Ketua Satgas COVID-19 Klungkung Nyoman Suwirta saat dihubungi, Jumat (9/7) tak menampik kondisi itu. Dia mengaku sudah beberapa kali ikut turun memberikan edukasi terkait PPKM kepada masyarakat.

Melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada warga. Mulai dari turun ke tempat-tempat angkringan, rumah makan, kompleks pertokoan, pasar senggol hingga ke pos-pos penyekatan. Ia mengaku memberikan pemahaman agar warga mengerti dan semua terhindar dari bahaya COVID-19.

Baca juga:  Tingkatkan Angka Kesembuhan Pasien COVID-19, Bali Tambah Alat Ini

Dari pelaksanaan penyekatan di sejumlah Pos Penyekatan, Suwirta menyadari proses pemahaman kedua belah pihak, baik petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP hingga BPBD, maupun dengan warga terkait definisi sektor esensial, non esensial dan kritikal, perlu diperdalam lagi. Perbedaan pemahaman terkait ketiganya ini, kerap menimbulkan persoalan di lapangan antara petugas dan warga.

Sehingga, baik petugas dan warga harus sama-sama mengerti, agar tahu dan paham harus berbuat apa. Selanjutnya, terkait penjelasan syarat bagi warga yang boleh dan tidak boleh melanjutkan perjalanan saat tercegat di Pos Penyekatan.

Baca juga:  Ribuan Warga Tabanan Belum Kantongi e-KTP

Ini juga kerap menimbulkan cekcok warga dan petugas. Menurut Suwirta, petugas harus paham, orang yang dicegat bekerja di sektor mana, esensial, non esensial atau kritikal. Setelah tahu baru melakukan penindakan yang sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

Demikian juga dalam menunjukkan sertifikat vaksinasi. “Intinya, kita harus punya satu format bersama yang lebih jelas, mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan saat penyekatan. Baik untuk petugas dan warga,” kata Suwirta.

Sehingga penerapan di semua kabupaten/kota menjadi sama oleh petugas gabungan. Ini melihat realita saat penyekatan dalam sepekan terakhir, dimana saat memasuki satu satu kabupaten warga bisa lolos, tetapi masuk ke kabupaten lainnya justru kena penyekatan dipaksa petugas agar putar balik.

Baca juga:  Kasus Penipuan Pendirian Restoran, Terpidana Dieksekusi Kejari Badung

Inilah yang menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat ini. Suwirta berharap selama masa PPKM Darurat ini, di luar dari persoalan yang terjadi di lapangan, masyarakat diminta semakin patuh terhadap aturan.

Terutama menjauhi segala aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Pihaknya tetap siap mengawal apapun yang menjadi arahan Pemprov Bali dan pusat, melalui surat edaran tersebut, agar penerapan PPKM Darurat kali ini dapat berperan maksimal dalam menghentikan penyebaran COVID-19. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *