RSUD Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dalam upaya antisipasi meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buleleng sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan diturunkan menjadi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 resmi diberlakukan, Sabtu (3/7) sampai 20 Juli. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP, M.M, Sabtu (3/7), dalam rilis yang diterima.

Disebutkannya, Pemkab Buleleng melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dengan penerapan PPKM Darurat Covid-19. Pengaturannya, memberlakukan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan sektor-sektornya.

Baca juga:  Proyek Gedung RSUD Klungkung Gagal Diselesaikan Tahun Ini

Seperti sektor kritikal antara lain BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng, RS Pratama Giri Emas, RSUD Tangguwisia, puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan, dan BPKPD melaksanakan WFO 100 persen. “Untuk sektor pelayanan publik, seperti Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Disdukcapil, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dan bagian atau bidang yang mengeluarkan rekomendasi perizinan diberlakukan kehadiran staf maksimal 25 persen WFO dengan prokes yang ketat. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan efektif dan mengurangi risiko penularan COVID-19,” jelasnya.

Baca juga:  Sebanyak 150 Personel TNI AU Lakukan Donor Darah

Lebih jauh dikatakan Suwarmawan yang juga selaku Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, kebijakan di Kabupaten Buleleng sesuai Inmendagri dan SE Gubernur Bali tersebut terkait PPKM Darurat COVID-19. Seluruh penutupan fasilitas umum, salah satunya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Buleleng.

“Penutupan ini bertujuan untuk antisipasi potensi masyarakat berkerumun atau berkumpul yang rentan akan penularan COVID-19. Dikecualikan untuk tempat vaksinasi, karena vaksinasi adalah target pemerintah dan upaya ampuh dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buleleng, tentunya dengan prokes yang sangat ketat dengan melibatkan Satpol PP dibantu TNI-Polri dalam pengawasannya,” tambahnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ini, Pengetatan Aturan Penyeberangan dari Sanur Selama PPKM Darurat

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *