Sejumlah pihak melakukan rapat dan sosialisasi berkaitan dengan permasalahan bahan bakar bagi nelayan di PPN Pengambengan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pihak terkait menggelar rapat membahas permasalahan solar yang dialami nelayan di Pengambengan, Kamis (24/6/2021) sore di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Aturan dari pemerintah pusat tetap dijalankan.

Bagi nelayan yang memiliki kapal ukuran di atas 30 GT, tidak berhak mendapatkan solar subsidi. Selama ini, masih ada lebih dari seratusan kapal yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga, kapal-kapal ini harus melakukan pengukuran ulang.

Rapat yang disertai sosialisasi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kejaksaan, BPH Migas, Polda Bali dan juga kelompok nelayan atau HNSI serta PPN Pengambengan disebutkan BBM jenis, seperti subsidi yang menerima kapal di bawah 30 GT.

Baca juga:  Tabrak Pohon, Pemuda Asal NTT Tewas

Kepala PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) Pengambengan, Andi Mannojengi kepada wartawan, Jumat (25/6) mengatakan, permasalahan para nelayan belum memiliki izin karena bukan tidak mau mengurus. Tetapi ketidaksetujuan pengukuran kapal yang merupakan salah satu tahapan syarat izin dikeluarkan.

Ia mencontohkan ada kapal sebelumnya dilaporkan memiliki bobot 25 GT. Tetapi ketika diukur ulang, diketahui kapal memiliki bobot lebih dari 30 GT. Sehingga perizinan juga harus diulang. “Persoalan karena ada ada perbedaan ukuran kapal, dan itu harus diurus,” terangnya.

Andi juga menegaskan dari rapat, ditekankan bahwa kapal di atas 30 GT itu tidak bisa mendapatkan BBM solar subsidi. Hal itulah yang akan dicarikan solusi, sehingga para pengelola kapal ini tidak kesulitan mendapatkan bahan bakar yang legal dan tidak melanggar hukum.

Baca juga:  Dihantam Gelombang, Nelayan Tenggelam di Perairan Senggrong

Sebab, selama ini, faktanya mereka mendapatkan solar dari pengecer dan tangki-tangki yang tidak sesuai ketentuan.

Semestinya penyedia bahan bakar nelayan sesuai surat edaran dari Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 terkait dengan pengawasan pengisian BBM yang merupakan kewenangan syahbandar perikanan. Disebutkan ada tiga metode pengisian BBM yg diijinkan di antaranya SPOB (SELF PROPELLER OIL BARGE), SPBB (STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR), dan FBA (FIX BUNKER AGENT). Sehingga bila bahan bakar diperoleh sesuai dari ketentuan Dirjen Perikanan Tangkap, berpotensi melakukan illegal bunker atau proses penyimpanan yang tidak sesuai aturan.

Baca juga:  Lampaui Capaian Pusat, Pemkab Jembrana Raih Penghargaan BPS

Dan dari kesepakatan, nelayan nantinya akan melengkapi semua dokumen mengikuti aturan yang ada. Pertamina juga akan menyediakan minyak dengan mekanisme yang legal dan sesuai aturan di pelabuhan perikanan bilamana itu non subsidi.

Bila ingin kapal melaut, sesuai aturan harus ada surat status hukum kapal atau tanda kebangsaan. Begitu halnya izin SIUP, SIPI, SIKPI dan peruntukannya BBM nelayan tidak boleh semaunya sendiri. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *