Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19 ini, Pengadilan Negeri Denpasar mempersiapkan rencana eksekusi terkait sengketa bidang perhotelan (Hotel White Rose). Bahkan pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, guna mengamankan rencana eksekusi tersebut.

“Rencananya Kamis (24/6) kami melakukan eksekusi sebagaimana dalam putusan pengadilan,” ucap Humas PN Denpasar, Made Pasek, Rabu (23/6).

Dia berharap eksekusi berjalan dengan lancar. Salah satu yang sudah dipersiapkan adalah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Ya, sudah kami koordinasi dengan aparat kepolisian,” ucap Pasek.

Baca juga:  Nasional Catat Dua Ratusan Kasus COVID-19 Harian

Sebelumnya, kuasa hukum PT. PAD yang bergerak dibidang perhotelan (Hotel White Rose), I Gede Widiatmika, dkk. berharap adanya penundaan eksekusi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku tidak habis pikir, mengapa dalam kasus yang sama dan sudah inkrach hingga peninjauan kembali, dan bahkan ada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masih bisa dipermainkan.

Kata dia, bilamana ada perlawanan dari pihak ketiga, pengadilan semestinya memeriksa terlebih dahulu perlawanan tersebut. Karena, itu merupakan upaya hukum yang diberikan oleh UU, terlebih bisa menunda eksekusi agar tidak ada kerugian terhadap pihak lain.

Baca juga:  Kabar Baik! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Hari Ini Lampaui Kasus Baru

Saat itu, dikatakan apabila eksekusi dilakukan, pihaknya akan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPK, Komisi Yudisial, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan bidang pengawasan di MA.

Sementara KPN Soebandi kala itu mengatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap annmaning (ditegur). “Eksekusi Hotel White Rose itu sudah tahap annmaning (ditegur) oleh ketua untuk menyerahkan secara sukarela,” ucap KPN Sobandi beberapa waktu lalu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  WHO Laporkan Rekor Kasus COVID-19 Harian Dunia, Ini 3 Negara Penyumbang Terbesar
BAGIKAN