Aparat kepolisian menggelar kasus penjambretan yang menyasar wisataawan mancanegara. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dua remaja belasan tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati. Pelaku yang keduanya merupakan residivis ini beraksi di 14 TKP meliputi 6 TKP.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, dan Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Rabu (23/6), mengatakan pelaku jambret ini adalah Ketut Tomi Pastika Jaya (19) dan Wayan Mupu (19). Mereka berasal dari Desa Songan,
Kintamani, Bangli.

Baca juga:  Tangkap Residivis, Polisi Amankan Ganja dan Sabu - Sabu

Modus operandi kedua pelaku menyasar wisatawan mancanegara (wisman) yang mengendarai sepeda motor. Mereka membuntuti dan ketika korban lengah, pelaku merampas secara paksa handphone milik korban.

Pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Rava Singapadu, Desa Singapadu l, Sukawati. Korbannya warga asing asal Rusia, Elena Vladimirova dan Ilya Iskortyseu yang mengendarai sepeda motor.

Korban dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor. Yang dibonceng, Tomi,  mengambil HP milik korban sampai korban terjatuh.

Baca juga:  Operasi Antik Agung, Polres Klungkung Jerat 10 Tersangka

Saat itu korban sempat melakukan perlawanan terhadap kedua pelaku. Tomi terjatuh dan berhasil ditangkap. Sedangkan Mupu kabur dari lokasi kejadian.

Pada Selasa (15/6), sekitar pukul 17.00 WITA, unit opsnal Polsek Sukawati memperoleh info keberadaan Mupu di wilayah Denpasar. Sekitar pukul 22.00 WITA, saat melintas di jalan, Mupu ditangkap.

Kedua pelaku mengakui barang yang didapat kebanyakan HP dengan merk iPhone. Mereka menjualnya secara online ke Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah. Penjualan HP dipakai bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Diduga Gara-gara Ini, Remaja Tewas Gantung Diri

Disebutkannya, Tomi merupakan residivis kasus jambret dan pernah ditahan pada 2020 di wilayah Kuta. Mupu juga pernah ditahan di Rutan Gianyar pada 2019 dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *