Suasana rapat dengar pendapat antara Disdikpora dengan DPRD Denpasar, Jumat (18/6) membahas persoalan PPDB. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pengumuman yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SMP, menuai protes kalangan DPRD. Pengumuman yang dikeluarkan tersebut, yakni No. 420/2413/DIKPORA/2021 dan No. 420/2414/DIKPORA/2021 tertanggal 14 Juni 2021.

Pengumuman ini menjelaskan tentang penjabaran jalur prestasi dan satunya lagi tentang jalur dampak COVID-19 yang bisa mendapatkan pengesahan dari perbekel. Akibat dari pengumuman ini, jajaran DPRD Denpasar akhirnya mengundang kembali Disdikpora untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Rapat ini dilangsungkan, Jumat (18/6) yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua Wayan Mariyana Wandira. Hadir dalam rapat dengar pendapat ini, Plt. Kadisdikpora Denpasar IGN Eddy Mulya, Kadis Kebudayaan, IGN Mataram.

Baca juga:  PPDB SMP Denpasar Jalur USBN Diumumkan, Ini Hasilnya

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Denpasar, A.A. Gede Mahendra menilai apa yang dikeluarkan Disdikpora telah melanggar SK Disdikpora No 422/2207/Dikpora/2021 tentang Juknis PPDB 2021/2022. Kondisi ini menimbulkan kerugian in material, sehingga semestinya pengumuman ini harus dicabut atau tidak berlaku.

Karena dikeluarkan setelah SK Juknis PPDB keluar. “Bila ini tetap diberlakukan, saya akan lapor ke Ombudsman,” ujar Mahendra dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, Wandira juga sempat mempertanyakan berbagai kriteria dalam penentuan prestasi yang dicari sekolah. Karena dengan pola yang ditentukan seperti sekarang ini, banyak siswa yang mengantongi prestasi internasional, tidak diterima sekolah yang mereka cari. “Tadi kami mendapat aduan dari orangtua siswa, bahwa anaknya yang memiliki prestasi nasional ditolak saat mendaftar,” ujarnya.

Baca juga:  Bintang Puspayoga, Pencetus Tarian Maskot Kota Denpasar

Menanggapi sejumlah pertanyaan dari jajaran dewan, Eddy Mulya memaparkan semua kebijakan yang dilakukan tersebut demi kepentingan yang lebih luas. Misalnya saja, untuk prestasi baca puisi/pidato, ada sejumlah usulan dari kepala sekolah, karena ini masih satu rumpun.

Karena itu, diberikan penjelasan tambahan, agar sekolah bisa menerima pendaftaran bagi calon siswa yang memiliki prestasi tersebut. “Mereka pasti diterima, tentu tidak. Karena masih ada perangkingan bobot untuk bisa masuk seleksi. Kami hanya membuka pintu yang lebih luas bagi masyarakat untuk bisa mendaftar di sekolah,” ujar Eddy Mulya yang juga asisten III ini.

Baca juga:  Orangtua Siswa Mengadu ke Posko PPDB Ombudsman

Terkait ancaman dilaporkan ke Ombudsman, Eddy Mulya mengatakan apa yang dilakukannya demi kepentingan yang lebih luas. Artinya, tidak ada niat untuk merugikan siapa pun.

Buktinya, apa yang dilakukan ini sudah disampaikan ke publik. Bahkan, masyarakat sudah banyak yang mengetahuinya. “Kami sifatnya terbuka dalam PPDB ini, sehingga pengumuman itu kita sebar ke masyarakat,” katanya diplomatis. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *