Wayan Widiana anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan empat koperasi dan tiga LPD yang tak mampu mengembalikan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah, kembali mengemuka dalam rapat paripurna lembaga DPRD Klungkung. Sejumlah fraksi mempertanyakan upaya Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam mengembalikan dana itu. Karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah. Apalagi persoalan ini juga sudah menjadi temuan BPK.

Salah satu fraksi yang kembali membuka persoalan ini, datang dari Fraksi Gerindra. Dalam pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, Selasa (15/6), anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra Wayan Widiana, menyampaikan 4 Koperasi Serba Usaha (KSU)  dan 3 LPD belum mengembalikan Dana Investasi Daerah “Non-Permanen Lainnya”. Yaitu berupa penyertaaan modal yang sudah jatuh tempo per 2011, 2013, 2014, 2016 dan tahun 2020, yang tersaji dalam Neraca Daerah per 31 Desember 2020.

Baca juga:  Ratusan LPD di Badung Diaudit

Jumlah nilai Penyertaan Modal Daerah tersebut pada 4 KSU, tercatat : KSU Mandiri, KSU Dharma Arta, KUS Artha Buana, dan Kopwan Sri Artha, masing-masing sebesar Rp 125 juta, Rp 75 juta, Rp 102 juta dan Rp 125 juta. Dana Pemda pada 4 KSU ini berpotensi atas kehilangan uang negara sebesar Rp 430 juta. Karena ternyata keempat KSU ini sudah tidak aktif dan pengurusnya sudah tidak ada. Sementara untuk jumlah penyertaan modal pada 3 LPD  tersebut, tercatat; LPD -DP Kutampi, LPD DP Dawan Widangan Klod dan LPD Tihingan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Baca juga:  Oka Gunastawa, Nasdem Siap Bentengi Pancasila

“Bagaimana saudara bupati mampu melakukan penagihan dana penyertaan modal yang sudah jatuh tempo tersebut,  terutama pada 4 KSU yang sudah tidak aktif dan pengurusnya sudah bubar ?,” kata Widiana, Politisi Gerindra asal Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan ini.

Selanjutnya terhadap 3 LPD juga demikian. Terutama terhadap LPD DP Dawan Widangan Klod, yang  ternyata bermasalah tidak mampu  membayar tabungan atau deposito dari nasabah. Ia kembali mempertanyakan, bagaimana upaya bupati akan melakukan penagihan. Upaya penagihan dana penyertaan modal yang sudah jatuh tempo ini, juga dipertanyakan Fraksi Golkar. Salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar Kadek Widia Sumartika, dalam pemandangan umumnya, ia mempertanyakan kenapa itu bisa terjadi.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, sebelumnya sudah pernah menanggapi persoalan ini saat lembaga dewan menyampaikan rekomendasi mengenai isi temuan BPK belum lama ini. Saat itu, Suwirta menegaskan konsep pengelolaan LPD dan koperasi ke depan harus lebih baik dan akuntabel. Terutama untuk LPD, pengawasan internal dari pihak desa adat sendiri harus lebih ketat. Kalau jajaran prajuru khususnya bendesa tak mampu melakukan itu, sebaiknya gunakan sistem audit mandiri.

Baca juga:  Masuk Zona Awas, 60 LPD di Karangasem Peroleh Dana Penyangga Likuiditas

Sementara bagaimana nanti sistem penagihannya, pihaknya mengaku akan membicarakannya kembali dengan OPD terkait. “Saya sejak awal sudah menyampaikan agar LPD bisa diaudit. Demikian juga lembaga keuangan lain, seperti koperasi, BUMDes. Harus berani keluar anggaran sedikit, dari pada menjadi masalah dikemudian hari,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *