LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejak terjadi pandemi COVID-19, lembaga keuangan mikro seperti koperasi dan LPD dihantui kekhawatiran akan terjadi “rush” (penarikan uang besar-besaran secara bersamaan oleh nasabah). Banyak kredit macet, sementara mayoritas nasabah hendak menarik tabungannya karena kesulitan ekonomi.

Situasi demikian membuat neraca keuangan tidak sehat. Bahkan, kondisinya diperparah, karena prilaku oknum pengurus sejumlah koperasi dan LPD yang menyalahgunakan dana, hingga dilaporkan nasabahnya ke Sat Reskrim Polres Klungkung.

Menurut praktisi lembaga keuangan mikro Ngakan Made Nata, Minggu (13/6) .setiap koperasi dan LPD pasti akan merasakan dampak yang sama. Yakni, banyak nasabah menarik tabungannya karena pandemi berkepanjangan.

Di sinilah menjaga likuiditas menjadi sangat penting agar, nasabah yang butuh dana dapat tertangani. “Menjaga likuiditas dengan menggiatkan penarikan pinjaman. Kemudian mengurangi pinjaman kepada nasabah. Likuiditas dalam kondisi normal sebenarnya cukup 20 persen dari aset. Tetapi di tengah pandemi ini likuiditas harus dipasang lebih tinggi hingga 50 persen biar aman,” katanya.

Baca juga:  Koperasi Diimbau Bentuk BUMK Perumahan

Ketua Pengurus Koppas Srinadi Klungkung ini menegaskan likuiditas ini sifatnya tentatif tergantung situasi. Jika dalam situasi pandemi, baik koperasi atau LPD harus paham akan banyak nasabah menarik dana untuk kebutuhannya.

Jangan sampai ketika nasabah butuh uang dan menarik tabungannya, lembaga keuangan mikro ini malah tidak bisa memberikan pelayanan. Ini tentu akan memantik emosi nasabah. “Dalam situasi begini, satu nasabah saja kita gagal bayar, informasi negatif ini akan cepat sekali menyebar. Maka menjaga kepercayaan ini penting,” tegas Ketua Dekopinda Klungkung ini.

Saat ini sudah ada dua LPD yang bermasalah dan dilaporkan ke pihak berwajib. Seperti LPD Ped Nusa Penida dan LPD Dawan Klod. Bahkan Ketua LPD Dawan Klod sudah ditangkap polisi setelah dilaporkan para nasabahnya karena diduga melakukan penggelapan dana nasabah.

Baca juga:  Akan Diumumkan, Pembubaran 53 Koperasi di Tabanan

Sementara dalam rekomendasi DPRD Klungkung dalam tindaklanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung TA 2020, dijelaskan empat koperasi (KSU) dan tiga LPD belum mengembalikan Dana Investasi Daerah “Non-Permanen Lainnya”. Yaitu berupa penyertaaan modal yang sudah jatuh tempo per tahun 2011, 2013, 2014, 2016 dan tahun 2020 yang tersaji dalam Neraca Daerah per 31 Desember 2020.

Jumlah nilai penyertaan modal daerah tersebut pada 4 KSU, tercatat : KSU Mandiri, KSU Dharma Arta, KUS Artha Buana dan Kopwan Sri Artha, masing-masing sebesar Rp 125 juta, Rp 75 juta, Rp 102 juta dan Rp 125 juta. Dana pemda pada 4 KSU ini berpotensi atas kehilangan uang negara sebesar Rp 430 juta. Karena ternyata keempat KSU ini sudah tidak aktif dan pengurusnya sudah tidak ada.

Baca juga:  Presiden Serahkan Bantuan Dana Bergulir Koperasi, Tiga Diantaranya dari Bali

Jumlah penyertaan modal pada 3 LPD tersebut, tercatat : LPD -DP Kutampi, LPD DP Dawan Widang Klod dan LPD Tihingan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menegaskan konsep pengelolaan LPD dan koperasi ke depan harus lebih baik dan akuntabel. Terutama untuk LPD, pengawasan internal dari pihak desa adat sendiri harus lebih ketat. Kalau jajaran prajuru khususnya bendesa tak mampu melakukan itu, sebaiknya gunakan sistem audit mandiri.

“Saya sejak awal sudah menyampaikan agar LPD bisa diaudit. Demikian juga lembaga keuangan lain, seperti koperasi, BUMDes. Harus berani keluar anggaran sedikit, dari pada menjadi masalah dikemudian hari,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *