Pelaku saat digiring untuk menemukan kembali barang bukti yang disembunyikan di bawah pohon. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan seorang pemuda asal Banjar Jelantik Kuribatu, Desa Tojan, Klungkung, Senin (7/6). Ia diketahui bernama I Putu Ryan Setiawan (21).

Dia diamankan polisi, setelah nekat mencuri HP milik temannya, Kadek Nopia Ariani S (31), saat merayakan ulang tahun di sebuah Warung Angkringan setempat, Minggu (6/6).

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (8/6) mengatakan korban dan teman-temannya awalnya merayakan ulang tahun di Angkringan di Jalan Kenyeri IX No. 2 Banjar Jelantik Kuribatu Desa Tojan sejak sore. Menjelang pukul 00.00 WITA, Ryan sempat meminjam HP korban.

Baca juga:  Penglingsir Puri Agung Peliatan Minta Kemacetan di Simpang Pengosekan Ditangani

Sampai pukul 01.30 WITA, HP nya dikembalikan dan diletakkan begitu saja di atas meja warung angkringan. “Korban pergi mengantar temannya pulang ke Sampalan dan setelah balik ke warung angkringan, HP tersebut sudah tidak ada,” terang Kasat Reskrim.

Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Gusti Lanang Nyoman Parwata, melakukan serangkaian penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi di seputaran TKP. Akhirnya penyelidikan mencapai titik terang bahwa dugaan pelaku merupakan teman korban.

Baca juga:  Polisi Kesulitan Ungkap Pencurian di TPB Margarana

Akhirnya polisi langsung mengejar pelaku ke rumahnya di Banjar Jelantik Kuribatu, Senin (7/6) sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah mengintrogasi pelaku, ia mengakui perbuatannya.

Setelah mencuri HP korban, ia mengaku menyimpan HP tersebut di bawah pohon jalan Sedap Malam Klungkung. Polisi langsung mengarahkannya ke TKP dan mengamankan barang bukti itu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna proses penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Gubernur Koster Komit "Ngayah" untuk Umat Hindu

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Kasat Reskrim menegaskan, pelaku mencuri HP korban rencananya mau dijual, karena sempat disembunyikan di bawah pohon. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Seno Wimoko. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *