Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian diharapkan secepatnya menangkap “si kembar”, Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan telepon seluler (ponsel) yang merugikan korban hingga Rp 35 miliar.

Kedua tersangka, yang sempat viral di medsos tersebut, melakukan penipuan dengan modus ‘reseller’ yang menyebabkan kerugian Rp35 miliar.” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/6).

Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan si kembar di Pulau Dewata, Bali.

Teguh menjelaskan, sebagian korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan “reseller”, telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi IPW di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun pada Jumat (9/6) malam.

Para korban ini telah membuat laporan ke pihak Kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangerang Selatan (Tangsel). “Mereka ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 miliar,” katanya.

Baca juga:  Dinilai Berbahaya, OJK Punya Wewenang Penuh Tindak Pidana Keuangan

Umumnya, mereka menjadi korban penipuan si kembar” di atas Rp1 miliar, mereka juga telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial (medsos).

Teguh mencatatkan laporan penipuan tersebut tercatat sejak pada 8 Juni 2022 dengan korban bernama Audya dan Budyatmoko. Mereka melaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta akibat dirugikan senilai Rp1,6 miliar dan Budyatmoko mengalami kerugian Rp881 Juta.

Lalu Pada 10 Juni 2022, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan ke Polres Tangerang Selatan dengan kerugian materiil Rp5,8 miliar, sedangkan Danah rugi senilai Rp4,6 miliar.

Baca juga:  Ngaku Bisa Lipatgandakan Uang Rp 25 M, 2 Ditetapkan Tersangka

Pelapor penipuan oleh “si kembar” lainnya, dilakukan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan kerugian yang dilaporkan senilai Rp1,2 miliar. “Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp5,26 miliar,” kata Teguh.

Teguh menambahkan laporan lain yang ada di Polda Metro Jaya dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp2,5 miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022.

Sementara Aisha yang dirugikan senilai Rp1 miliar melaporkannya pada 31 Agustus 2022. “Adanya laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya cepat menangkap “si kembar” Rihani dan Rihana.

Baca juga:  OSA di Gianyar, 11 Tersangka Diamankan

​​​​​​Sebab, menurut dia, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan “si kembar” Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel dengan modus penjualan yang produknya didapat dari agen/pemasok (reseller). “Kalau di Polda (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).

Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memburu memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *