Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Luthfi memberikan keterangan kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (5/6/2023). (BP/Ant)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Seorang pria ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan terlibat jaringan terorisme berinisial SN (41) warga Dusun Susukan Kidul, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Luthfi mengemukakan bahwa penangkapan SN di Kantor At Taubah Law Office, Jalan Sritanjung Dusun Susukan Kidul, RT03/01 Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu (3/6) siang.

Baca juga:  JPU Hadirkan Lima Saksi Buktikan Dugaan Korupsi Kredit Topengan dan SKTU Fiktif

“Kami mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan (terduga terlibat jaringan terorisme) inisial SN dari kepolisian,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, di Banyuwangi, Jawa Timur, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (5/6).

Menurut dia, SN memiliki lembaga pendidikan nonformal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) At Taubah yang berdiri sejak 2019 di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. “Ada hampir seribu orang yang belajar di PKBM At Taubah milik yang bersangkutan (terduga terlibat jaringan terorisme),” kata Luthfi.

Baca juga:  2024, Jumlah Penerima Bantuan Beras Jadi 22 Juta

Informasi yang dihimpun, bapak lima anak itu ditangkap Densus 88 Antiteror pada Sabtu (3/6) siang, begitu cepat dan senyap.

Merebaknya informasi penangkapan SN yang juga berprofesi sebagai advokat oleh pasukan elite Polri di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu membuat warga sekitar terkejut. Pasalnya, selama ini SN tidak tampak bertingkah atau melakukan hal yang mengarah pada terorisme. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *