Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengecek kelengkapan persyaratan masuk Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini semakin selektif menerima penduduk pendatang (duktang). Mereka yang diterima memenuhi syarat administrasi kependudukan dan prokes Covid-19.

Dana bantuan kepada empat daerah pun sudah disalurkan Pemprov Bali agar dipakai untuk melakukan pendataan dan penertiban duktang. Pascalebaran, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali sangat serius mengantisipasi duktang masuk ke Bali. Bahkan, pengetatan menghadapi arus balik pascalibur Lebaran dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP. Hal ini dilakukan agar duktang yang masuk ke Bali memenuhi syarat administrasi kependudukan.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, mengatakan ada 4 wilayah kabupaten/kota yang menjadi pintu masuk Bali telah diberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengendalian dan pendataan Duktang di tahun 2021 ini. Empat daerah itu yakni Kabupaten Buleleng untuk antisipasi duktang di Pelabuhan Celukan Bawang Rp 300 juta, Kabupaten Jembrana untuk di Pelabuhan Gilimanuk Rp 750 juta, Kabupaten Karangasem untuk di Pelabuhan Padangbai Rp 500 juta, dan Kota Denpasar untuk di Pelabuhan Benoa Rp 150 juta.

Baca juga:  Akan Jalani Karantina, Naker Migran Bali Tak Usah Dijemput Keluarga

Dana BKK yang diberikan tidak saja digunakan pada saat arus balik pascalibur Lebaran, namun digunakan untuk mengantisipasi dan pendataan duktang selama setahun. Bahkan, antisipasi duktang tidak saja dilakukan di masa pandemi Covid-19. Namun sudah berjalan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Hanya saja antisipasinya lebih diintensifkan dengan melibatkan instansi terkait. Sehingga, persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Bali dipenuhi.

Dikatakan, syarat bagi duktang masuk ke Bali di masa pandemi Covid-19 ini tidak hanya dari segi syarat administrasi kependudukan (KTP dan KK), namun juga syarat protokol kesehatan (prokes) harus dipenuhi. Namun, ranah Disdukcapil hanya untuk mendata administrasi kependudukan bagi duktang.

Baca juga:  Genjot Daya Saing IKM, Kreativitas dan Inovasi Tingkatkan Nilai Produk

Oleh karena itu, pihaknya telah mendorong Disdukcapil kabupaten/kota agar lebih mengintensifkan pendataan bagi duktang, terutama duktang nonpermanen. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabuapten/Kota wajib melakukan pendataan bagi duktang nonpermanen tersebut.

“Pendataan bagi penduduk datang terus kami lakukan, dan saya terus mendorong rekan-rekan di Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk segera melaporkannya, karena laporannya akan kami rekapitulasi untuk kami sampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” ujar Agustina, Senin (17/5).

Agustina mengatakan, jumlah duktang masuk ke Bali tahun ini belum bisa dipastikan. Namun, melihat situasi pandemi Covid-19 dengan berbagai kebijakan yang ketat dari Satgas Penanganan Covid-19, diperkirakan duktang masuk ke Bali akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga:  Masuki Hari Keempat, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 80-an

Apalagi, pengetatan di pintu-pintu masuk Bali terus diintensifkan secara masif melalui posko-posko penyekatan.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi mengatakan, akan menjaga pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk di Pos KTP hingga 24 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus balik pascalibur Lebaran guna menekan penyebaran Covid-19.

Pihaknya telah menerjunkan 10 orang personel yang akan berjaga secara bergiliran selama 24 jam bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Disdukcapil. Namun, untuk operasi antisipasi duktang akan dilakukan pada bulan Juni 2021 di semua kabupaten/kota se-Bali, terutama di kantong-kantong duktang terkonsentrasi. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *