Dokumen - Nutrition Specialist UNICEF Sri Sukotjo (kanan) bersama Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDI) Aman Bhakti Pulungan (kiri) saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan di sekolah karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di Tanah Air belum mendapatkan rekomendasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ketua Umum PP IDAI Prof Dr dr Aman B Pulungan SpA(K) menyatakan persyaratan untuk dibukanya kembali sekolah adalah terkendalinya transmisi lokal yang ditandai angka positif yang kurang dari lima persen dan menurunnya tingkat kematian. Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring.

Anak yang belajar secara luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama. “Mengingat prediksi jangka waktu pandemi COVID-19 yang masih belum ditentukan, maka guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar, misalnya memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan atau sekolah di alam terbuka,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/4).

Baca juga:  Hari Ini, Belasan Warga dari 7 Kabupaten/kota Jadi Korban Jiwa COVID-19

Sementara pihak guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan anak dan orang tua atau pengasuh harus sudah divaksin. Lalu buat kelompok belajar kecil yang berinteraksi secara terbatas di sekolah, tujuannya jika ada kasus konfirmasi maka penelusuran kontak dapat dilakukan secara efisien.

Jam masuk dan pulang bertahap untuk menghindari penumpukan siswa dan penjagaan gerbang dan pengawasan harus disiplin untuk menghindari kerumunan di gerbang sekolah.

Sekolah perlu membuat pemetaan risiko adakah siswa dengan komorbid, orangtua siswa dengan komorbid, atau tinggal bersama lansia maupun guru dengan komorbid serta kondisi kesehatan atau medis anak.

Baca juga:  Menparekraf Sebut Pembukaan DTW di Libur Lebaran Kewenangan Daerah, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi

Anak dengan komorbiditas atau penyakit kronik sebaiknya tetap belajar secara daring. Contoh komorbiditas: diabetes melitus, penyakit jantung, keganasan, penyakit autoiumun, HIV, penyakit ginjal kronik, penyakit paru kronik, obesitas, sindrom tertentu.

Idealnya sebelum membuka sekolah, semua anak maupun guru dan petugas sekolah dilakukan pemeriksaan swab, dan secara berkala dilakukan pemeriksaan swab ulangan untuk pemeriksaan protokol kesehatan di sekolah.

Kemudian, penyediaan fasilitas cuci tangan di lokasi-lokasi strategis (sebelah kelas, sebelah toilet, dan lainnya. Jika ada anak atau guru atau petugas sekolah yang memenuhi kriteria suspek, harus bersedia untuk dilakukan pemeriksaan swab sekolah dan tim UKS sudah menyiapkan alur mitigasi jika ada warga sekolah yang sakit dan sesuai kriteria diagnosis suspek/probabel atau kasus COVID-19 terkonfirmasi.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Atas 185 Orang

Untuk sekolah berasrama, IDAI menyarankan untuk tidak boleh menerima orang/pihak luar keluar masuk asrama, kecuali pertemuan dengan wali murid dengan waktu yang telah ditentukan pihak sekolah.

Jika orang tua/wali murid akan menjenguk maka orang tua/wali sudah melakukan tes PCR untuk memastikan bahwa tidak menderita COVID-19. Pertemuan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Orang tua/wali murid yang akan bertemu dengan anaknya dibatasi maksimal dua orang serta memperhatikan aturan agar tidak menimbulkan kerumunan. Murid, guru dan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan di asrama tidak diperkenankan untuk keluar masuk asrama secara bebas. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *