Tersangka melakukan rekonstruksi pembunuhan pengusaha di Riang Gede, Rabu (21/4). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Rekonstruksi ulang kasus penganiayaan berat berujung maut yang terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, digelar Rabu (21/4). Hanya saja rekonstruksi yang menghadirkan tersangka IB ASA (39) dilakukan di halaman Polres Tabanan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Total ada 23 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Tabanan. Selain pihak kepolisian, rekonstruksi juga diikuti oleh pihak Kejari Tabanan, dan kuasa hukum tersangka.

Baca juga:  Alami Belasan Luka Tusuk, Warga Riang Gede Tewas dalam Perjalanan ke RS

Mengenakan baju tahanan orange dengan mulut dan hidung tertutup masker, IB ASA terlihat tenang memperagakan adegan demi adegan. Reka ulang digelar mulai pukul 10.00 WITA diawali tersangka mengendarai sepeda motor melintas depan rumah korban, yang saat itu korban memang tengah ada di depan rumah.

Begitu melihat korban I Made Kompyang Artawan (47) yang perannya diganti petugas dari Satreskrim, tersangka melajukan kendaraannya sampai depan rumah tersangka. Disusul kemudian korban yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri tersangka tepat berada di samping tersangka yang saat itu masih duduk di atas sepeda motor.

Baca juga:  Negara-Negara Pasifik Perlu Kemitraan Kuat

Pada adegan ke-9 dan 10, tersangka secara spontanitas berulang kali melakukan penusukan pada tubuh belakang korban sampai dengan leher bagian kiri. Alatnya pisau lipat yang memang dijadikan gantungan kunci sepeda motor oleh tersangka.

Termasuk juga adegan, korban yang mencoba memukul tersangka dengan tangan kiri sembari tangan kanan korban memegang luka tusuk di leher bagian kiri berhasil ditepis oleh tersangka. Selanjutnya korban mencari pertolongan dan dibantu oleh saksi untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit. “Rekonstruksi ini hanya untuk memastikan kembali terkait kasus pembunuhan yang terjadi di desa Riang Gede pada bulan Maret lalu, intinya untuk membuat terang suatu peristiwa. Ada 23 adegan yang dilakukan, tetapi untuk jelasnya nanti akan dijelaskan di persidangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Diputus Bersalah Dugaan Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Puluhan Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *