WNA
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian emas di pasar tradisional Tabanan yang diduga dilakukan seorang oknum polisi membuat nama korps kepolisian tercoreng. Pelaku yang kesehariannya sebagai anggota Sabhara ini baru dua tahun bertugas di Polres Tabanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku Bripda PMRMK ini kecanduan game online jenis judi sehingga terlilit hutang. Ia pun, menurut sumber yang enggan disebut namanya, secara sembunyi-sembunyi bermain ini sehingga tidak diketahui orangtuanya.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Siregar saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku adalah oknum anggota Polres Tabanan yang baru dua tahun dinas. Motif dan modus pelaku dari hasil pemeriksaan lantaran terlilit hutang. “Jadi motifnya karena terlilit hutang akhirnya mengambil jalan pintas, yang bersangkutan baru dua tahun dinas di Polres Tabanan merupakan anggota Sabhara,” terangnya, Senin (8/3), tanpa menjelaskan lebih lanjut hutang apa yang dimaksud.

Baca juga:  Nyambi Jualan Pil Koplo, SR Ditangkap

Kapolres mengatakan, saat ini untuk pelaku masih dilakukan proses sidik. “Meski dia anggota, tetap akan kami proses pidana, ini sesuai program Pimpinan yakni Transformasi Polri yang Presisi. Setelah ada putusan pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru ke kode etik, kalau sudah ada putusan pasti akan dipecat,” tegas AKBP Mariochristy.

Terkait hal ini, Kapolres Tabanan menegaskan pada seluruh jajarannya untuk menghindari perbuatan tercela yang mencemarkan institusi apalagi tindak pidana umum.”Kalau ada, pimpinan akan mengambil tindakan tegas, bahkan pemecatan,” terangnya.

Baca juga:  Melawan Saat Digrebek, Pencuri Senpi Polisi Ditembak

Sebelumnya, oknum polisi ini terlibat dalam kasus pencurian di salah satu toko emas di dalam pasar tradisional Tabanan, Minggu (7/3). Awalnya, tersangka pura-pura bertanya kepada pegawai toko emas untuk melihat beberapa cincin emas anak-anak.

Saat pegawai toko itu mengeluarkan cincin emas anak-anak ke atas rak kaca, pelaku langsung mengambil perhiasan Emas berupa 3 (tiga) cincin anak-anak seberat keseluruhan 2 (dua) gram. Dimana kerugian diperkirakan sebesar Rp 900 ribu.

Baca juga:  Sepanjang 2020, Ini Jumlah Kasus Yang Ditangani Polres Tabanan

Selang berapa menit kemudian 2 (dua) petugas kepolisian datang ke TKP dan membawa pelaku ke Polres Tabanan. Tiba di Polres Tabanan, oleh piket, pelaku dibawa ke ruang Posko Dalmas Sat Sabhara dengan tujuan untuk dihadapkan kepada Kasat Sabhara dan menunggu perintah lebih lanjut.

Namun, pelaku keluar dari ruang Posko Dalmas dengan alasan akan menghadap KBO Sabhara, dan melarikan diri melalui pintu belakang Mako Polres Tabanan. Pelaku berhasil diamankan di kampung halamannya di wilayah Buleleng pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *