Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Selasa (31/1) di Gedung Rupatama Polda Bali menyerahkan penghargaan ke Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Chandra. Nampak menyaksikan pemberian penghargaan ini, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan memperoleh penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Bali. Polres Tabanan meraih nilai tertinggi 98,52 dari sembilan kepolisian resor yang ada di Bali.

Penyerahan penghargaan itu dilakukan serangkaian Acara Penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Selasa (31/1) di Gedung Rupatama Polda Bali. Hadir menerima penghargaan adalah Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Chandra.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H., mengatakan dalam skala nasional, Polri belum memenuhi syarat atau belum masuk dalam zona hijau sesuai dengan penilaian pusat. Tetapi untuk penyelenggaraan pelayanan publik pada 9 Polres di Bali telah memenuhi syarat atau masuk dalam kategori zona hijau. “Kami dari perwakilan Bali, meminta izin kepada pusat untuk memberikan piagam penghargaan khusus kepada Polres-Polres yang mendapatkan kriteria zona hijau di Provinsi Bali sesuai dengan penilaian kami saat terjun langsung ke lokasi,” ujar Sri dalam rilisnya.

Baca juga:  Cegah Pandemi COVID-19 Tambah Parah, Bupati Suwirta Pimpin Sidak Gabungan di Pasar Galiran

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Wakapolda Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si., mengatakan Polda Bali senantiasa bekerja sama stakeholder untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan penilaian ini memberikan gambaran bahwa pelayanan publik di instansi Polda Bali dan jajaran sudah berjalan dengan baik.

Baca juga:  Ini Alasan KK Miskin Belum Ambil Rastra ke Kantor Desa

“Saran dan masukan masyarakat penting bagi kita sebagai sarana introspeksi diri dan penyempurnaan pelayanan yang kita berikan ke depannya,” tegas Kapolda Bali.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 untuk Kepolisian Resor se-Bali, peringkat pertama sampai kesembilan adalah, Polres Tabanan dengan perolehan nilai tertinggi yaitu (98,52), Polres Badung (97,79), Polres Gianyar (97,32), Polres Karangasem (95,55), Polres Buleleng (94,86), Polres Jembrana (94,53), Polresta Denpasar (93,88), Polres Klungkung (92,78) dan Polres Bangli (87,67). (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Empat Kasus Kriminal Diungkap Polres Tabanan
BAGIKAN