Tim kuasa hukum Jerinx, Wayan "Gendo" Suardana dkk., sesaat sebelum mengajukan kontra memori kasasi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di hari terakhir tenggang waktu pengajuan kasasi, I Gede Aryastina alias Jerinx melalui tim penasehat hukumnya Wayan “Gendo” Suardana dkk., Selasa (23/2) menyampaikan kontra kasasi ke PN Denpasar. Ditemui di PN Denpasar, Gendo mengatakan kasasi jaksa terlalu dipaksakan, sehingga sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Gendo juga meminta Jerinx mesti dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Dijelaskan, dalam kontra kasasi Gendo menyatakan ada lima point yang ditanggapi atas memori kasasi jaksa.

Pertama, JPU menyatakan bahwa hakim salah dalam menerapkan pembuktian karena terlalu ringan menghukun Jerink. Gendo dkk., mengatakan, berat ringannya pemidanaaan bukan kewenangan kasasi. Tapi ukuran pemidanaan itu judex facti.

Baca juga:  Selama Piala Dunia, Total Waktu Tonton di MAXstream Capai 2 Miliar Menit

“Jadi, alasan jaksa kasasi karena berat ringannya pemidanaan terhadap Jerinx itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Oleh karena itu patut ditolak,” tandas Gendo.

Kedua, keberatan kasasi jaksa juga dinilai suatu pengulangan. Bahkan, lanjut Gendo Suardana, keberatan jaksa sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.

Ketiga, apabila jaksa menilai hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya jaksa sependapat dengan tim kuasa hukum Jerinx, bahwa jaksa salah menerapkan pembuktian. “Dan sepatutnya Jerinx bebas. Kalau jaksa penbuktiannya kan sudah diterima oleh hakim. Kalau itu disebut salah pembuktiannya oleh hakim sepatutnya Jerinx dibebaskan,” sambungnya.

Baca juga:  Sempat Ngaku Punya Riwayat, Jerinx Akhirnya Divaksinasi COVID-19

Ke empat, karena hakim salah dan lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan, putusan hakim banding patut dibatalkan. Terakhir, pihaknya mengapresiasi putusan hakim banding. “Pidana bukan sebagai alat pembalasan. Maka kami meminta permohonan kasasi jaksa ditolak, atau dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas Gendo.

Disingung soal Surat Edaran Kapolri yang baru, Gendo mengatakan dalam perkara Jerinx, itu tidak berguna karena perkara Jerinx sudah tidak lagi di tingkat kepolisian. Namun SE itu sangat berlaku bagi orang lain yang dilaporkan dalam kasus UU ITE.

Baca juga:  Jerinx Ungkap Alasan Belum Divaksinasi COVID-19

“Semangat dekriminalisasi, seharusnya tidak hanya di tingkat kepolisian. Namun juga ditingkat kejaksaan dan kehakiman. Mestinya di lembaga yudikatif itu juga punya semangat yang sama utuk melakukan dekriminalisasi. Sehingga jelas dan nyata, orang yang melakukan kririk, mesti dibebaskan, termasuk Jerinx,” tutup Wayan “Gendo” Suardana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *