Ida Rsi Bujangga (kiri) mendampingi Jerinx dan Nora (kanan), Selasa (17/11/2020). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tetesan air mata Ida Rsi Bujangga tak terbendung saat I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan keterangan pada sejumlah awak media, Selasa (17/11). Sekali lagi, Jerinx yang juga didampingi istrinya, Nora Alexandra, mengharapkan majelis hakim membebaskan dirinya.

Ia berasalah selaku anak tunggal ingin memberikan orangtuanya cucu. Sehingga, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, diharapkan bisa memutuskan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa dan dia bisa membahagiakan orangtuanya untuk segera memberikan cucu.

Baca juga:  Pascaoperasi, Kondisi Dua Korban Pembacokan Mulai Stabil

Hal yang sama disampaikan Ida Rsi Bujangga. “Saya kira tuntutan tiga tahun itu sangat tinggi. Sebagai orangtua, saya harap dibebaskan,” tandas Ida Rsi.

Sedangkan Jerinx mengatakan, salah satu alasan tuntutan tinggi dari jaksa karena menggunakan dasar statement ahli bahasa yang sudah dimanipulasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *