Jerinx (tengah) bersama pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana (kanan). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dokter Tirta Mandira Hudhi akhirnya memastikan kesediaannya untuk datang sebagai saksi a de charge, atau saksi yang meringankan bagi Jerinx. Ini, terkait perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pemeriksaan dr. Tirta sebagai saksi akan digelar pada persidangan Rabu (9/2). Kesaksian dr. Tirta akan berbarengan juga dengan rencana menghadirkan I Wayan Arjono, ayah dari Jerinx.

Baca juga:  WFH Disebut Bukan Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta, Terpenting Ini Dilakukan

Kepastian kesediaan dr Tirta sebagai saksi disampaikan penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. “Intinya dr Tirta bersedia hadir untuk memenuhi kewajiban warga negara memberikan keterangan mengenai kebenaran fakta-fakta atas suatu peristiwa,” jelasnya.

Sugeng tak menyebutkan apa alasan dr. Tirta mau bersaksi. “Saya tidak berkompeten menjawab itu, walaupun saya tahu apa yang melatarbelakangi kesediaan dr. Tirta tetapi sebaiknya silakan tanya langsung dan penjelasannya adalah kapasistas dr. Tirta,” ujarnya.

Baca juga:  Penumpang di Penyebrangan Merak - Bakauheni Beli Tiket Secara Online

I Wayan Gendo Suardana sebagai salah satu penasihat Jerinx mengharga keputusan dr. Tirta. “Sebagai penasehat hukum tentu kami menghargai kesediaan dr Tirta untuk hadir sebagai saksi guna mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini,” kata Gendo. (kmb/balipost)

BAGIKAN