Pengacara Jerinx, Wayan "Gendo" Suardana menunjukkan memori kasasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah JPU mengajukan memori banding ke PN Denpasar, Rabu (10/2) giliran pengacara Drumer Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx, mendatangi PN Denpasar.

“Kami serahkan memori kasasi. Penyerahan memori kasasi ini juga bertepatan dengan hari ulang tahun Jerinx SID,” tandas salah satu kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.

Gendo lebih terbuka soal memori kasasi dibandingkan jaksa. Kata Gendo, substansi yang diuraikan dalam memori kasasi setebal 35 halaman adalah soal pertimbangan majelis hakim (judex factie) tingkat pertama dan tingkat banding salah menerapkan hukum dan melanggar Pasal 160 ayat (1) hufuf b KUHAP.

Baca juga:  Pengacara Jerinx Ngaku Sudah Ketemu Ketua IDI Bali, Ini Responsnya

Karena majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak memeriksa saksi korban, padahal Pasal 160 ayat (1) hufuf b KUHAP menyatakan bahwa yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban. Gendo menerangkan postingan Jerinx yang dilaporkan adalah postingann yang memention akun @ikatandokterindonesia.

Akun tersebut merupakan akun resmi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan sesuai dengan AD ART PB IDI yang berhak mewakili PB IDI bertindak ke dalam dan keluar adalah Ketua Umum PB IDI namun, namun faktanya Ketua Umum PB IDI tidak pernah diperiksa. Yang diperiksa saksi pelapor dr. I Gede Putra Suteja yang merupakan ketua IDI Wilayah Bali. “Oleh karena Judex Factie memutus perkara tanpa memeriksa saksi korban dalam hal ini Ketua Umum PB IDI, maka hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP,” ujar Gendo.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Banyuning Datangi DPRD Bali

Lanjut dia, bahwa Judex Factie melanggar Pasal 183 KUHAP karena majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti surat dan keterangan ahli yang disampaikan di depan persidangan. Walaupun hakim punya kewenangan untuk menilai, tetapi terlihat hakim tidak secara tepat untuk mempertimbangkan bukti surat, sehingga dalam perkara ini sebenarnya tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Dalam memori kasasi disebut juga Judex factie telah salah menerapkan unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipadang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Dengan argument hukum yang disampaikan, Gendo yakin dan optimis Jerinx bebas dari jeratan hukum. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ditanya Soal Banding Kejaksaan, Jerinx Katakan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *