Drummer grup band Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah), didampingi istri dan pengacara saat bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Drummer grup band Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8). Ia bisa menghirup udara bebas dengan status cuti bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

“Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx,” kata Gun Gun Gunawan di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa.

Baca juga:  Lempengan dalam Perut Gunung Agung Menipis, Indikasi Letusan Makin Tinggi

Dia mengatakan meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, dia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

“Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya, Red) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni,” kata Gun Gun Gunawan.

Baca juga:  Hingga Februari 2025, Puluhan Orang Alami PHK di Denpasar

Selama cuti bersyarat nanti, kata Gun Gun pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Dia berharap Jerinx dan keluarga menjaga marwah selama menjalani masa cuti bersyarat.

Kuasa hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan dalam pengurusan pembebasan Jerinx, Nora Alexandra Philip istri Jerinx menjadi penjamin.

“Seluruh proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kalau kami sebagai pengacara mengurusi beberapa masalah teknis dokumen, tetapi seluruh dokumen pengajuan atau permohonan cuti diurus oleh Nora sendiri,” kata Gendo.

Baca juga:  3 Kabupaten Ini Berpotensi Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 31 Juli 2025

Jerinx yang dibebaskan hari ini mengungkapkan kebahagiaannya dan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kepala Lapas Kerobokan, keluarga, kuasa hukum, dan semua yang mendukungnya selama menjalani proses pembinaan di Lapas Kerobokan.

“Senang sekali bisa bebas hari ini. Kepada kawan-kawan yang masih di dalam juga harus tetap semangat, positif thinking dan semoga cepat bertemu dengan keluarga,” kata Jerinx. (kmb/balipost)

BAGIKAN