Ilustrasi. (BP/tomik)

BANGLI, BALIPOST. com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli mulai Jumat (19/2) tidak lagi mengevakuasi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk menjalani karantina terintegrasi di hotel. Warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala-gejala ringan (OTG-GR) diarahkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa menjelaskan pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR di hotel dilakukan mengacu surat dari Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Sebagaimana isi surat tersebut, disampaikan bahwa pembayaran hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 yang bersumber dari BNPB hanya sampai 28 Februari 2021.

Baca juga:  Mulai Diberlakukan, Sistem Genap-Ganjil Masih Sosialisasi

Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina OTG-GR dan Nakes COVID-19 mulai Maret 2021, evakuasi kasus positif COVID-19 ke hotel tempat karantina dihentikan sementara.

“Jadi berdasarkan surat itu, polanya per hari ini kami tidak lagi mengevakuasi pasien OTG ke hotel. Yang terkonfirmasi positif COVID per tanggal 19 Februari ini diberlakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Mereka yang sekarang ada di hotel, akan check out keseluruhan pada hari ke-10 terhitung dari kemarin. Jadi per 27 Februari sudah keluar semua dari hotel,” jelasnya, Jumat (19/2).

Baca juga:  Ratusan Kilometer Jalan di Bangli Belum Tersentuh Hotmix

Dirgayusa mengatakan selama ini pelaksanaan karantina bagi kasus positif COVID-19 di hotel dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Kabupaten sama sekali tidak mengeluarkan dana untuk itu.

Pelaksanaan karantina di hotel, menurutnya, cukup efektif dalam mengantisipasi penyebaran kasus di masyarakat. Mengenai bagaimana pola karantina mandiri bagi OTG-GR saat ini agar pelaksanaannya tetap bisa berjalan efektif, Kadiskominfosan Kabupaten Bangli itu belum bisa menjelaskannya.

Dirgayusa mengaku belum meminta pentunjuk ke pimpinan dalam hal ini Plh Bupati. “Karena suratnya baru kami terima hari ini. Kami baru mau melapor ke pimpinan. Kami belum dapat SOP-nya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:  Seluruh Zona Merah COVID-19 di Bali Jadi 5 Besar Penyumbang Kasus Terbanyak

Disinggung apakah Bangli mampu jika seandainya melaksanakan karantina di hotel terhadap OTG-GR dengan menggunakan anggaran daerah, Dirgayusa mengatakan mampu. “Mampu. Cuma ada tidak arah kebijakan ke sana dari pimpinan. Kita kan harus mengkaji dulu,” ujarnya.

Kalau kabupaten lain mengambil langkah seperti itu, ia mengatakan Bangli juga mengambil langkah itu. “Sekarang karena arahannya harus isolasi mandiri, ya kita laksanakan isolasi mandiri,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *