Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Sabtu (3/4), tambahan harian kasus COVID-19 di Bali mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya. Jumlahnya ada di bawah 150 orang.

Korban jiwa COVID-19 masih dilaporkan. Jumlahnya lebih sedikit dibanding sehari sebelumnya.

Pasien sembuh bertambah. Jumlahnya lebih banyak dari kasus baru.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, jumlah kasus COVID-19 baru pada hari ini mencapai 141 orang. Kumulatif kasus COVID-19 yang ditangani Bali mencapai 40.318 orang.

Pasien sembuh bertambah mencapai 179 orang. Sehingga total pasien sembuh saat ini sebanyak 37.682 orang (93,21 persen).

Baca juga:  Pembinaan Sat Binmas Polres di Rutan Negara

Korban jiwa masih bertambah. Jumlahnya mencapai 5 orang. Kumulatif korban jiwa COVID-19 mencapai 1.158 orang (2,87 persen). Rinciannya 1.154 WNI dan 4 WNA.

Jumlah kasus aktif yang masih dirawat maupun menjalani karantina berjumlah 1.578 orang (3,91 persen). Mereka dirawat di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Gubernur Bali telah mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (23/3) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Terus Melandai, Bali Nihil Korban Jiwa 3 Hari Berturut

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19 di masyarakat. Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Jam operasional semula dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Baca juga:  Ditemukan, Dua Anjing Positif Rabies di Melaya

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menaati aturan,
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *