Penasehat hukum terdakwa Desi dan Andika saat mendengarkan vonis hakim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desi Maulita Sari dan IB Putu Andika Permana yang merupakan terdakwa dalam kasus narkoba menjalani sidang vonis pada Kamis (18/2) secara virtual. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Angeliky Andajani Day, dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)

Terdakwa diadili kasus 0,06 gram sabu-sabu itu dinyatakan bersalah menggunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Sedangkan 0,06 sabu disita untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang perkara Rp 2.000.

Baca juga:  Wanita 39 Tahun Diadili Kasus 29 Klip SS dan Ekstasi

Vonis itu turun enam bulan dari tuntutan jaksa. JPU Sofyan Heru sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Namun demikian, JPU langsung menerima putusan itu. Begitu juga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Toya dkk.

Terpisah, Jaya Saputra Simamora (25) dalam kasus yang sama dihukun delapan tahun penjara. Jaksa sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Baca juga:  Ancam Bom Bali, Segini Tuntutan untuk "Jun Bintang"

Namun soal lamanya hukuman majelis hakim pimpinan Novyarta, beda pendapat. Hakim memutus terdakwa dihukum delapan tahun atas kepemilikan ganja seberat 366 gram.
Terdakwa Jaya Saputra dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap petugas Dit. Narkoba Polda Bali, 3 November 2020. Barang bukti yang didapat petugas dari terdakwa satu plastik kresek berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 346 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kembali Diterapkan Pemprov Bali, Begini Tata Cara Peroleh Pemutihan PKB dan BBNKB
BAGIKAN