Residivis I Made Ariana Alias Kocing ditangkap setelah bobol vila. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Vila Grace di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dibobol maling. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap pelakunya dan ternyata residivis, I Made Ariana Alias Kocing (32).

Pelaku ditangkap di wilayah Marga, Tabanan, Jumat (12/2). Kerugian akibat ulah pelaku ini Rp 200 juta. Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Minggu (14/2) menyampaikan, korbannya Grace Mayliza Janthi Devi (47) asal Jakarta.

Baca juga:  Kasus Pencabulan Pelajar, Polisi Tangkap Tiga Orang

Kronologisnya, pada Rabu (20/1) pukul 09.00 WITA, Naya Mochamad Haviellient (31) ke gudang vila untuk mengecek barang-barang milik korban. Sebelumnya korban menaruh stick golf serta beberapa barang elektronik lainnya.

Ternyata tas golf lengkap dengan stick-nya dan speaker hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanitreskrim Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku merupakan residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan.

Baca juga:  Beraksi di Belasan TKP, Pembobol Brankas Ditembak

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran mulai dari Desa Kediri, Batuaji dan Marga Tabanan, serta Taman Abiansemal. Pada Jumat (12/2) polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Petiga, Tabanan. Pukul 22.00 WITA pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan.

Saat diinterogasi, pelaku tas golf lengkap dengan stick dijual secara online kepada seorang laki-laki di wilayah Bedugul Rp 1,4 juta dan satu buah speaker dijual di wilayah Canggu seharga Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli satu pasang speaker dan biaya hidup sehari-hari.

Baca juga:  Ditertibkan, Pembangunan Villa di Desa Bukian Payangan

“Pelaku ini residivis pencurian sebuah HP pada tahun 2016 dan divonis 4 bulan. Dia pernah terlibat kasus curanmor dan ditangkap Polres Tabanan tahun 2017 serta divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *