Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Putu Yoga Sanjaya (26) harus membayar mahal atas penguasaan sabu berat 88,32 gram. Dalam sidang Kamis (11/2), terdakwa harus membayar dengan pidana penjara 12 tahun.

Vonis itu disampaikan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, dalam sidang virtual dari PN Denpasar. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. JPU I Dewa Gede Anom Rai, sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. Selain dihukum selama 12 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:  BPPD Badung Promosi Produk Wisata Hingga ke Dubai

Diuraikan sebelumnya bahwa terdakwa beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Panjer ini diamankan pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WITA. Putu Yoga Sanjaya ditangkap saat keluar dari Hotel Wisata Indah, Jalan Bedugul, Denpasar Selatan.

Saat itu disita 30 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 88,32 gram netto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *