Ilustrasi. (BP/tomik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karangasem hingga kini masih terus terjadi. Menyusul hal itu, Satuan Tugas Pengamanan COVID-19 Kabupaten Karangasem mengeluarkan surat edaran terkait perketat prokes di tempat keramaian.

Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta menjelaskan, pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran terkait prokes. Ada 8 poin yang tertuang dalam surat edaran, salah satunya memperketat protokol kesehatan di pintu masuk Pelabuhan Rakyat Padang Bai, Akomodasi pariwisata, Objek Wisata dan pasar tradisional.

Baca juga:  Kembali Terjadi, Keluarga Minta Jenazah "Probable" COVID-19 Dibawa Pulang

“Kita perintahkan, tempat keramaian ini supaya pengamannya lebih ditingkatkan. Khusus untuk pengamanan di Pelabuhan Padangbai jumlah personik dari Dishub ditambah,” ungkapnya.

Sedana Merta, menambahkan, selain pengaman pelabuhan, pengawasan prokes ketat juga dilakukan di objek wisata dan akomodasi pariwisata. Ia menginstruksikan pada Dinas Pariwisata agar melakukan kontrol.

Termasuk, pasar tradisional juga sama mendapat perhatian. Maka dari itu, pihaknya menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Kabupaten Karangasem agar melakukan kordinasi dengan kepala pasar, perihal pengawasan prokes. “Kita berharap seluruh prokes agar diterapkan secara disiplin,” harapnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Untuk Pertama Kali Sejak Dilanda Gelombang Kedua, Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa
BAGIKAN