Serangkaian Banyupinaruh, Minggu (20/8) digelar melukat massal dan pelepasan tukik di Pantai Yeh Gangga. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST. com – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan adat dan upacara keagamaan tentunya menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, lantaran selama ini disinyalir menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus. Bahkan, untuk perayaan hari Saraswati bagi umat Hindu, pada Sabtu (30/1) juga diatensi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan yang mengeluarkan surat edaran untuk desa adat.

Salah satu poinnya mengimbau umat Hindu merayakan hari raya Saraswati di rumah masing-masing. “Kalau ada lontar Tri Kahyangan atau Kahyangan Jagat ada yang harus diupacarai, kami juga himbau agar hanya dilakukan oleh pemangku dan pengemong saja, dan tetap disiplin protokol kesehatan,” ucap Ketua MDA Tabanan, I Wayan Tontra, Jumat (29/1).

Baca juga:  Soal Perayaan Saraswati hingga Pagerwesi, Pemkot Keluarkan Surat Permakluman

Meski tahun ini hari Saraswati hanya bisa dilakukan di masing-masing rumah, lanjut kata Tontra, tentu saja tidak mengurangi makna. Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID lantaran kasusnya terus meningkat.

Begitupun tidak hanya saat Saraswati, sehari setelah Saraswati atau Banyu Pinaruh yang identik dengan tradisi mengunjungi pantai untuk membersihkan diri, Tontra juga mengimbau sementara ditiadakan dulu. “Bukan artinya melarang, tetapi mengurangi, kalau bisa jangan ke pantai dulu cukup di beji atau rumah masing-masing untuk penyucian diri,” sarannya.

Baca juga:  Pasang Atap di GOR Bhuana Patra, Buruh Bangunan Tewas

Dan untuk kegiatan Banyu Pinaruh, pihaknya juga meminta pecalang dari desa adat yang dekat dengan kawasan pantai untuk tetap melakukan pengawasan khususnya terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. “Kami minta pecalang desa adat dekat dengan pantai lakukan pengawasan prokesnya,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila mengatakan, Satgas Covid-19 Tabanan tidak mengeluarkan aturan baru menyikapi Hari Raya Saraswati dan Banyu Pinaruh. Dalam hal ini, Bendesa Adat masing-masing diminta tetap mengikuti aturan yang sudah ada. “Kita tidak ada buat aturan baru, hanya meminta masing-masing Bendesa Adat mengatur persembahyangan saat Saraswati maupun pengelukatan saat Banyu Pinaruh,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Nih! Kabupaten yang Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

Begitupun untuk pengelukatan ke pantai, Satgas Covid-19 Tabanan tidak akan melakukan penutupan pantai. Apalagi itu tempat umum, seluruh masyarakat harus menyadari untuk tidak membuat kegiatan berkerumun.

Ditambahkan Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, untuk mencegah kerumunan terutama di pantai ataupun di pura, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas di Posko Kecamatan.

Artinya pantai di masing-masing kecamatan diawasi ketat dengan melibatkan sejumlah elemen pengurus di kecamatan. “Tidak hanya di pantai, di pura, dan tempat keramaian kita akan pantau,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *