Kepala Dinas Sosial (dua dari kiri) saat membagikan sembako. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Hampir setahun pandemi terjadi, situasi yang dihadapi masyarakat kian sulit. Ditambah lagi PPKM, dengan beberapa kebijakan pembatasan kegiatan, semakin menekan masyarakat. Tahun ini, bantuan yang sudah pasti dari pemerintah pusat berupa BST (Bantuan Sosial Tunai) siap direalisasikan lagi. Sedangkan BLT yang bersumber dari APBD sedang dalam kajian.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Selasa (26/1) mengatakan bentuk bantuan bagi warga terdampak COVID-19 masih sama seperti tahun lalu, salah satunya BST senilai Rp 300 ribu per bulan, diluar bantuan rutin seperti PKH dan BPNT. “Kalau PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), ada atau tidak ada covid, bantuan ini tetap jalan,” katanya.

Baca juga:  Karena Ini Penumpang Asal Rusia Keberangkatannya Dibatalkan

BST Pusat bagi warga terdampak covid, penerimanya dikatakan sesuai data dari desa, nominalnya masih Rp 300 ribu per bulan, untuk empat bulan ke depan. Penerimanya diluar penerima bantuan program PKH dan BPNT. Sedangkan, Kalau BLT dari APBD seperti tahun lalu, tahun ini belum pasti ada. Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, mengatakan pemkab masih melakukan kajian. Ia menyebut Pos Belanja Tak Terduga dari APBD sebesar Rp 6 miliar, bisa dimanfaatkan untuk itu.

Namun, penerimanya difokuskan bagi daftar penerima susulan dari desa pada tahun lalu, yang baru menerima BLT satu kali pada Desember tahun lalu, dari rencana sebanyak tiga kali. Bagi yang sudah menerima tiga kali pada tahun lalu, tahun ini dikatakan tidak menerima lagi. Besarannya direncanakan sama seperti tahun lalu, senilai Rp 600 ribu per bulan. “Kajiannya sudah maju ke meja pimpinan. Kalau sudah di SK-kan bapak bupati, baru ditetapkan. Kami masih melihat situasi terakhir nanti seperti apa,” kata Sekda Winastra.

Baca juga:  Ini, Identitas Para Korban Truk Terjun ke Tukad Jinah

Selain BST maupun BLT, pada masa PPKM ini, juga ada bantuan sembako untuk pihak keluarga yang ikut terkarantina mandiri, karena ada salah satu anggota keluarganya yang terpapar COVID-19. Jadi, yang terpapar langsung diisolasi di hotel. Keluarganya yang kontak, diisolasi di rumah. Kebutuhan sembakonya ditanggung pemerintah daerah. Dinas Sosial mengajukan kebutuhan ini ke Bagian Keuangan agar didanai dari Pos Belanja Tak Terduga (BTT), yang sudah dianggarkan senilai Rp 6 miliar. “Berapa diperlukan, segitu diajukan,” imbuh Mahajaya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah Lagi, Seluruhnya di Atas 50 Tahun

Jadi selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini, sudah ada sejumlah realisasi sembako untuk keluarga terdampak, di antaranya di Kelurahan Semarapura Klod, Semarapura Klod Kangin dan Semarapura Tengah. “Pengajuannya baru sedikit, karena baru yang terdampak di kelurahan saja. Sedangkan yang di desa, sudah ditanggung dari dana desa. Kalau yang diisolasi mandiri di hotel, bukan tanggungan Dinas Sosial,” tutup Mahajaya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *