Suasana Pasar Senggol Semarapura. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Masih tingginya angka positif COVID-19 membuat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kembali diperpanjang sampai 8 Februari nanti. Dalam PPKM ini, pembatasan jam malam yang semula dibatasi sampai pukul 21.00 WITA, dimajukan menjadi 20.00 WITA.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (25/1), mengatakan ini sudah sesuai dengan hasil rapat para bupati dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk mengurangi kerumunan warga saat malam hari.

Baca juga:  Pelanggar PPKM Darurat, Perlu Edukasi Masif

Pembatasan jam malam ini, untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat umum, seperti Pasar Senggol Semarapura, pasar modern dan tempat lainnya. Selanjutnya Satgas COVID-19 akan melakukan patroli setiap malam untuk memastikan pembatasan jam malam ini dilaksanakan dengan disiplin.

“Perubahan pembatasan jam malam ini mulai diberlakukan besok. Pasar Senggol, pasar modern dan tempat-tempat umum lainnya, aktivitas masyarakatnya harus dibatasi sampai jam 8 malam,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  Gelombang Tinggi, Penyebrangan ke Nusa Penida Terganggu

Keputusan ini akan disampaikan melalui surat edaran, agar dapat lebih dipahami oleh masyarakat. Terutama aktivitas pedagang di Pasar Senggol, agar bisa mengikuti aturan baru pembatasan jam malam ini.

Meski jam tutup dimajukan jadi jam 8 malam, jam buka tetap seperti biasa mulai jam 3 sore. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *