Bahas- Forum lalu lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali, termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat, pada Kamis (14/8). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Forum lalu lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali, termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truk pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat, pada Kamis (14/8).

Nantinya, rencananya jam operasional truk akan dibatasi sesuai yang telah ditentukan. “Nantinya truk dengan tonase diatas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari, yakni mulai dari pukul 21.00, sampai pukul 05.00 WITA,” kata Kadis Perhubungan, Tjokorda Surya Darma.

Baca juga:  Diduga Korsleting, Kos Ludes Terbakar

Ketentuan itu juga termasuk untuk truk pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton.

Nantinya di luar jam tersebut, truk dilarang melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan termasuk jalur Sidemen-Selat. “Sehingga lalu lintas dapat lebih lenggang, tanpa adanya truk yang lalu lalang dari pagi hingga sore,” imbuhnya.

Dalam rapat itu, selain membahas SE yang dikeluarkan Gubernur, juga membahas truk Galian C yang diresahkan oleh masyarakat dengan maraknya kecelakaan beberapa hari belakangan.

Baca juga:  PHDI Bali dan PSN Bali Gelar Pendidikan Brahma Widya Angkatan II

Surya Darma mengatakan, dalam pembahasan tersebut, dari forum lalu lintas Kabupaten Karangasem juga mengusulkan agar jam operasional truck bisa dimajukan 1 jam lebih awal, dari Pukul 20.00 sampai Pukul 05.00 WITA.

“Semua yang hadir dalam pembahasan ini menyetujui usulan itu. Pertimbangannya karena jam 20.00 WITA, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truck dengan tonase lebih dari 50 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.

Baca juga:  Titipan Tahanan di Rutan Dibatasi

Kemudian Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan – Tihingan. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN