Kristen yang akan dideportasi mengemasi barangnya. (BP/kmb)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kristen Antoinette Gray, warga negara Amerika Serikat yang diberikan tindakan hukum deportasi oleh Imigrasi ternyata sudah setahun di Bali. Ia tinggal dengan Saundra Michelle Alexander.

Mereka selama 5 bulan terakhir, kata pengacara keduanya, Sarah Vanesha, tinggal di Villa Palmterace, Dusun Abang Kelod, Desa Abang, Karangasem. Diwawancarai media, Rabu (20/1) saat menanti kliennya berkemas, Sarah menuturkan Saundra dan Kristen sedikit kecewa harus pulang dengan cara dideportasi.

Baca juga:  Denpasar Kembali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Ini Kelurahan Tambah Warga Meninggal

“Mereka akan menjalani seluruh keputusan dari pihak imigrasi. Ya, sedikit sedih dan kecewa harus pulang dengan cara seperti ini, ” ungkapnya.

Saundra dan Kristen berdalih membuat cuitan hanya mencoba menceritakan pengalaman mereka saat tinggal di Bali. Sarah juga membantah kliennya dikatakan lari dan sempat diburu pihak imigrasi.

Keduanya akan terbang menuju Los Angeles malam ini. “Karena …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Geger, Mayat PNS Ditemukan di Halaman Yayasan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *