KWITANSI - Bukti kwitansi diperlihatkan dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Nusa Penida, saat JPU menghadirkan tiga ahli. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung, dengan terdakwa Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, Kamis (6/1), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU I Putu Gede Darmawan dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, menghadirkan tiga ahli, di antaranya ada ahli hukum pidana, ahli forensik dan juga dari inspektorat yang menghitung kerugian keuangan negara.

Ahli itu di antaranya Dr. I Gusti Ketut Ariawan, Dwi Ari Tanaya (forensik) dan I Kadek Yogi Astrawan (inspektorat). Di depan persidangan, pihak inspektorat mengatakan bahwa dia melakukan penghitungan berdasarkan permintaan jaksa.

Baca juga:  Tiga Tantangan Dalam Hadapi Ancaman Resesi Global

Dari penghitungan itu, ditemukan adanya kerugian keuangan PDAM. Kerugian itu dihitung dari uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun tidak dimasukan ke kas daerah. Sehingga ada selisih, yang kemudian disebut sebagai kerugian.

Ketika dipertegas bagaimana caranya menghitung, pihak inspektorat mengatakan pendapatan yang didapat yang tercantun di kwitansi yang tercatat di buku orange, dikurangi dengan yang tidak disetorkan. Selisih itulah yang disebut kerugian keuangan negara.

Ahli hukum pidana ditanya soal bagaimana kalau uang yang tidak disetor, tetapi uang dipakai menggunakan membayar uang meteran yang airnya tidak mengalir? Ahli mengatakan secara logika tidak salah. Apakah ada menguntungkan pribadi? Ahli menyebut, yang jelas di sini ada selisih. Ada penyalahgunaan wewenang. Sehingga sesuai aturan, ahli mengatakan itu tidak boleh.

Baca juga:  KPK Setorkan Uang Perkara Korupsi ke Kas Negara

Namun saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Kesuma dkk., soal audit memperkaya diri sendiri, atau orang lain, serta aliran dana? Ahli lainnya mengaku tidak ada mengaudit sampai di sana, namun ditegaskan ada selisih yang berdasarkan kwitansi.

Sidang LPD Ped

Terpisah, di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari Kejari Klungkung juga menyidangkan perkara dugaan korupsi LPD Ped, Nusa Penida. Duduk sebagai terdakwa adalah Ketua LPD I Made Sugama dan I Gede Sartana petugas bagian kredit. JPU menghadirkan lima saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti. Saksi itu adalah orang dalam di LPD Ped. Saksi mengaku ada menerima pesangon.

Baca juga:  Bebaskan Pendidikan dari Radikalisme

Pada kesempatan itu, saksi juga ditanya soal kredit macet dan juga aset tanah, bahkan soal tirta yatra. Namun soal kredit macet, saksi ada yang mengaku tidak tau jumlahnya secara pasti. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN