Ngurah Maharjana. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem belum menetapkan pemenang Pilkada 2020. Kendati demikian, KPU telah menyiapkan administrasi dan tempat untuk penetapan tersebut.

Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana, Minggu (17/1) mengungkapkan,  sesuai dengan PKPU Nomor 5 2020 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan bupati dan atau wali kota setelah MK menyampaikan Buku Registrasi Perkara  Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Dan kemudian sesuai dengan peraturan PMK Nomor 8 tahun 2020, tentang tahapan  kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. “Sesuai jadwal MK mencatatkan perkara di BRPK tanggal 18 Februari. Kemudian, maksimal pada tanggal 19, menyampaikan kepada tergutat dalam hal ini KPU RI,” ucapnya.

Baca juga:  Pilkada Karangasem Digelar 9 Desember, Pelaksanaanya Ikuti Protokol Kesehatan

Maharjana, menambakan, untuk selanjutnya, KPU RI akan meyampaikan ke KPU Kabupaten. Artinya, jika tanggal 19, maksimal tanggal 24 sudah dilakukan penetapan. “Dan hasil rapat koordinasi KPU se-Bali belum lama ini di Singaraja, telah direncanakan untuk penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada 21 Februari secara serentak,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk proses pelaksanaan penetapan itu, pihaknya  sudah menyiapkan administrasi dan tempat sebagai lokasi tempat penetapan nantinya. “Untuk tempat penetapan, kami menyiapkan di Villa Taman Surgawi Ujung. Pada intinya, kami siap dan tinggal menunggu edaran surat atau pentujuk KPU RI,” jelas Maharjana. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Menipis, Stok Sayuran untuk Pengungsi di Bangli
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *