Tersangka Rifki dan Joshua ditahan atas kasus narkoba serta pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polisi masih mendalami keterangan tersangka Rifki Hidayat (40), Joshua Andrianus (26), dan Daniel Pramana (33). Mereka ditangkap usai pesta narkoba di gudang residence, Jalan Prajanata, Legian, Kuta, Badung.

Rifki dan Joshua mengaku mendapat uang untuk beli narkoba hasil menggadai 15 televisi curian di Wijaya Guest House, Jalan Patimura Gang Melati, Kuta. Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Rabu (16/12) saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kasus pencurian ini dilaporkan pemilik Wijaya Guest, I Made Wijaya (66) dan mengaku mengalami kerugian Rp 45,8 juta. Dari keterangan korban saat melapor, pada Minggu (13/12) pukul 08.00 WITA, anaknya bernama I Komang Agus Aditya Wikarmawan bersama istrinya sembahyang di TKP. Selesai sembahyang, Agus tidak melihat penjaga Wijaya Guest House, Joshua.

Baca juga:  Patungan Pesta Narkoba, Digerebek Polisi

Agus lalu mengecek kamar penjaga dlihat pintunya terbuka dan kosong. Karena curiga, Agus mengecek semua kamar Wijaya Guest House.

Ternyata 15 telivisi 32 inci yang dipasang di masing-masing kamar, raib. Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Wrick Wijaya Siagian memimpin penyelidikan kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan olah TKP, dicurigai penjaga Wijaya Guest House, Joshua pelakunya.

Baca juga:  Residivis Digerebek saat Pesta Narkoba

“Kami melakukan penyelidikan di Jalan Dewi Sri. Setelah dilakukan penyisiran di beberapa tempat yang dicurigai, kami menangkap pelaku di Dewi Sri Residence, Jalan Prajanata, Legian, Kuta, Badung. Tersangka Joshua beraksi bersama Rifki,” ujar Yudhistira.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu saat beraksi mereka menggunakan kunci kamar yang memang selama ini di pegang oleh Joshua.

Pelaku menggunakan obeng yang dipinjam dari bengkel motor dekat TKP untuk membuka televisi tersebut. Selanjutnya televisi curian itu di gadai di Jalan Imam Bonjol. “Kami amankan barang bukti tujuh televisi dan lima remote. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta terus memburu para pelaku kasus narkoba. Pada Senin (14/12), polisi menangkap Rifki Hidayat (40), Joshua Andrianus (26), dan Daniel Pramana (33) usai pesta narkoba di gudang residence, Jalan Prajanata, Legian, Kuta, Badung. Awalnya polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian di TKP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *