residivis
Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti kasus narkoba.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggerebekan kos-kosan di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat (Denbar) dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (2/3). Pasalnya di salah satu kamar dua residivis, Wahyudi Nasution (32) dan Miftahul Huda (40) sedang pesta sabu-sabu (SS). Setelah menangkap dua pelaku tersebut, petugas mengamankan 36 paket SS berat bersih 26,48 gram.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (6/3), kamar kos tersebut khusus digunakan pesta dan menyembunyikan narkoba. Tempat tinggal asli Wahyudi di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara dan Huda di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
“Setelah bebas dari LP, kedua pelaku ini sepakat menjalankan bisnis narkobanya bersama-sama,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Pencurian di Kos-kosan Marak

Terungkapnya kasus ini, lanjut Aris, berawal dari laporan masyarakat bahwa Wahyudi biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis SS. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan terlacak tempat persembunyiannya. Pada Jumat pukul 00.15 Wita, polisi menggerebek TKP dan menangkap dua pelaku. Saat diinterogasi, Wahyudi mengaku mendapat SS itu dari temannya, BA yang berada di LP Kerobokan. Selanjutnya dia disuruh mengedarkannya dengan imbalan Rp 50 ribu per alamat. Wahyudi mengatakan memggunakan SS sejak 2016 dan merupakan residivis tahun 2017 dengan vonis satu tahun penjara. Sedangkan Huda mengakui ikut mengonsumsi barang terlarang tersebut di TKP. Dia mengatakan menggunakan SS sejak 2015 dan pernah dipenjara tahun 2015.

Baca juga:  Gunung Agung 8 Kali Erupsi, Desa Ban Kubu Hujan Lapili

Jaringan napi lainnya juga ditangkap di Jalan Gunung Soputan yaitu Firmansyah (30). Dari tangan pelaku disita SS seberat 0,14 gram dan barang haram tersebut diperoleh dari napi
LP Kerobokan, KM. Satu paket SS dibeli Rp 400 ribu.

Tersangka Usup (37) pekerjaan sopir dibekuk di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Polisi menyita satu paket SS seberat 0,26 gram. Kasus ini dikembangkan dan pelaku mengaku biasa membeli SS itu dari Agus Iriawan (34). Selanjutnya Agung dipancing untuk transaksi dan disepakati di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Pada Jumat pukul 22.00 Wita, Agus dibekuk dengan barang bukti uang transaksi Rp 450 ribu.

Baca juga:  Pilwali 2020, Calon Perseorangan Minimal Kantongi 39.452 Dukungan

Di samping itu, Putra Mahendra Jaya (29) diciduk di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Timur, Sabtu (3/3) pukul 14.45 Wita. Hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket SS seberat 0,07 gram. Selanjutnya pelaku beralamat di Jalan Gunung Sanghyang, Kuta Utara, Badung ini, digelandang ke Mapolresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *